BNN Aceh Temukan 4 Hektare Ladang Ganja di Lembah Seulawah
Pemkab Aceh Besar tak akan diam terkait peredaran narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Usai dilakukan pemantauan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh dengan dibantu personel TNI dan kepolisian akhirnya memusnahkan 4 hektare ladang ganja yang mereka temukan, Rabu (9/12/2020).
Ladang tersebut terletak di kawasan perbukitan lembah Seulawah tepatnya di Gampong Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Lokasinya pun terbilang sulit karena berada di antara bukit-bukit yang hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki.
Pemusnahan batang-batang ganja yang memiliki ketinggian bervariasi mulai dari 10 sentimeter hingga lebih kurang 170 sentimeter tersebut dilakukan dengan cara dicabut dan kemudian dibakar.
Baca Juga: Ganja Berbahaya? Ini 5 Fakta tentang Ganja sebagai Tanaman Penyembuh
1. Pemkab Aceh Besar tak akan diam, langkah BNN Provinsi Aceh memberantas narkoba harus didukung semua pihak
Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini A Wahab mengatakan, langkah serta upaya BNN Provinsi Aceh untuk memusnahkan narkoba khususnya ganja, di Kabupaten Aceh Besar harus didukung. Sebab, lembaga yang memberentas peredaran narkotika ini dinilai sedang berupaya menyelamatkan bangsa dan negara.
“Kami dari pemerintah tidak diam akan hal ini. Kami berharap kepada seluruh tokoh agama dan semuanya, wajib kita bersama satu langkah bersama BNN ini menumpas dan menghancurkan narkoba,” kata Husaini.
Empat hektar ladang ganja yang dimusnahkan hari ini dikatakannya, sangat bermanfaat. Apabila batang-batang ganja tersebut tidak dimusnahkan maka tumbuhan yang memiliki kandungan zat adiktif itu bisa menghancurkan generasi bangsa.
“Hari ini kita lihat ada 4 hektare yang harus dimusnahkan. Kalau ini dilepas dan dikonsumsi oleh masyarakat kita serta tidak sempat dihancurkan, maka berapa ribu orang yang mabuk dan sebagainya,” ujarnya.
Baca Juga: PBB Hapus Ganja dari Daftar Obat Berbahaya, Boleh Dipakai untuk Medis