TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris di 3 Daerah Aceh

Terduga teroris akan dibawa ke Mabes Polri

Ilustrasi Bom (Teroris) (IDN Times/Mardya Shakti)

Banda Aceh, IDN Times - Detasemen Khusus 88 Antiteror atau Densus 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia menangkap lima terduga teroris di Provinsi Aceh.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy mengatakan, penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi.

"Mulai hari Rabu, 20 Januari dan Kamis, 21 Januari 2021 Densus 88 Antiteror wilayah Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap beberapa terduga teroris," kata Winardy, pada Sabtu (23/1/2021).

Baca Juga: Teroris Hambali Segera Disidang Usai Dibui 17 Tahun di Guantanamo

1. Ditangkap di Aceh Besar, Banda Aceh, dan Langsa

Ilustrasi Bom (IDN Times/Mardya Shakti)

Proses penangkapan terduga teroris dilakukan selama dua hari. Penangkapan pertama, dikatakan Winardy, terjadi di kawasan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 19.45 WIB. Tim menciduk terduga berinisial, SA alias S (30) bersama RA (41), di kawasan Blang Bintang, Krueng Raya, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Penangkapan kembali dilakukan terhadap salah seorang terduga teroris lainnya berinisial, UN alias AA (35) di lokasi Pasar Simpang 7 Ulee Kareng, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pada Kamis, 21 Januari 2021, sekitar pukul 10.00 WIB.

Di hari yang sama, tim menangkap dua terduga teroris di di Jalan Ahmad Yani, Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya masing-masing berinisial, SJ alias AF (40) dan MY (46).

"Jadi total yang ditangkap Densus adalah lima terduga teroris, di tiga lokasi, yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, dan juga Langsa," ujar Winardy.

2. Terduga teroris masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Ilustrasi teroris (IDN Times/Mardya Shakti)

Lima terduga teroris yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror atau Densus 88 di tiga daerah di Provinsi Aceh hingga kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh mengatakan, dibutuhkan waktu 14 hari untuk proses pemeriksaan serta pendalaman kasus.

"Para tersangka ini masih dilakukan pemeriksaan pendalaman karena Densus 88 masih memiliki waktu berdasarkan undang-undang selama 14 hari. Kemudian bisa diperpanjang lagi selama 7 hari dalam proses pemeriksaannya," jelasnya.

Baca Juga: Jenazah Terduga Teroris Dimakamkan di Gowa dengan Pengawalan Ketat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya