TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Bawah Ancaman, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Sendiri Selama 3 Bulan

Korban alami trauma karena diancam pelaku

Metro

Simeulue, IDN Times - Seorang pria, Lingga (Bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Simuelue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun.

Terungkapnya kasus ini setelah korban bersama dua rekannya membuat laporan perihal pemerkosaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian, pada Jumat (21/5/2021).

"Tersangka Lingga merupakan ayah kandung korban," kata Kaur Bin Ops Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Simeulue, Inspektur Polisi Dua Jumadil Firdaus, pada Senin (24/5/2021).

Baca Juga: [CEK FAKTA] Kolor Ijo Terekam CCTV, Manusia atau Makhluk Jadi-jadian?

1. Korban dirudapaksa sejak Februari 2021

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times.com)

Jumadil mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, ia telah mengalami tindakan rudapaksa pertama kali pada Februari 2021 lalu. Kala itu, pelaku masuk ke kamar korban ketika korban sedang tidur.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku tetap memaksa hingga pakaian yang dikenakan gadis berusia 15 tahun itu tersobek.

"Persetubuhan yang di lakukan tersangka sudah berulang kali dilakukan terhadap korban hingga terakhir kali dilakukan, pada Selasa, 18 Mei 2021," ujarnya.

2. Korban alami trauma karena diancam pelaku

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selama persetubuhan terjadi, korban di bawah ancaman serta paksaan pelaku sehingga gadis tersebut tidak dapat melakukan perlawanan dan merasa terancam.

Di bawah ancaman dan atas tindakan pemerkosaan itu, korban diakui hingga kini masih mengalami trauma.

"Sehingga, pada hari Jumat lalu, korban diantar oleh kedua temannya untuk memberanikan diri melaporkan peristiwa yang korban alami," imbuhnya.

Baca Juga: Viral Nasabah Bank Mandiri Kehilangan Rp128 Juta, Begini Kronologisnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya