Di Bawah Ancaman, Ayah Rudapaksa Anak Kandung Sendiri Selama 3 Bulan
Korban alami trauma karena diancam pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simeulue, IDN Times - Seorang pria, Lingga (Bukan nama sebenarnya) warga Kecamatan Simuelue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun.
Terungkapnya kasus ini setelah korban bersama dua rekannya membuat laporan perihal pemerkosaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian, pada Jumat (21/5/2021).
"Tersangka Lingga merupakan ayah kandung korban," kata Kaur Bin Ops Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Simeulue, Inspektur Polisi Dua Jumadil Firdaus, pada Senin (24/5/2021).
Baca Juga: [CEK FAKTA] Kolor Ijo Terekam CCTV, Manusia atau Makhluk Jadi-jadian?
1. Korban dirudapaksa sejak Februari 2021
Jumadil mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, ia telah mengalami tindakan rudapaksa pertama kali pada Februari 2021 lalu. Kala itu, pelaku masuk ke kamar korban ketika korban sedang tidur.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku tetap memaksa hingga pakaian yang dikenakan gadis berusia 15 tahun itu tersobek.
"Persetubuhan yang di lakukan tersangka sudah berulang kali dilakukan terhadap korban hingga terakhir kali dilakukan, pada Selasa, 18 Mei 2021," ujarnya.
Baca Juga: Viral Nasabah Bank Mandiri Kehilangan Rp128 Juta, Begini Kronologisnya