TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Tengah Wabah Corona, Bea Cukai Ciduk 12 Kg Sabu Selundupan Malaysia

Paket sempat disembunyikan di dalam jeriken dan ditanam

12 paket sabu masing-masing beratnya 1 Kg yang berhasil diamankan petugas bea cukai dan BNN di Aceh Utara (IDN Times/Humas Bea Cukai)

Aceh Utara, IDN Times - Merebaknya wabah Virus Corona atau COVID-19 di sejumlah daerah di Indonesia termasuk di Aceh ternyata tidak membuat takut sebagian orang. Buktinya, ketika masyarakat dilarang ke luar rumah untuk mencegah penyebaran virus tersebut, sebagian oknum malah memanfaatkan momen ini dengan tindakan melanggar hukum.

Seperti yang dilakukan Sy dan Ma, dua warga asal Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh ini. Mereka diduga telah memanfaatkan keadaan tersebut dengan melakukan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.

Alhasil, Tim Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar) yang merupakan gabungan dari Bea Cukai Provinsi Aceh, Bea Cukai Kota Lhokseumawe, dan Badan Narkotika Nasional membekuk keduanya, pada Selasa (24/3) lalu.

Baca Juga: Inilah yang Terjadi pada Tubuh Kamu Setelah Mengonsumsi Sabu-sabu

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, dalam penangkapan itu, tim menggagalkan upaya penyelundupan 12 kilogram sabu-sabu.

“Menggagalkan impor narkotika jenis metaphetamine atau sabu-sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia seberat 12 kilogram pada Selasa kemarin pukul 06.30 WIB,” kata Irwantoro, Kamis kemarin.

1. Berupaya menyelundupkan 12 Kg sabu-sabu

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan BNNP Aceh (IDN Times/Saifullah)

2. Paket sabu disembunyikan dalam jiriken dan ditanam di tanah

Jeriken yang ditanam dan berisi 12 paket sabu-sabu (IDN Times/Humas Bea Cukai)

Hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti 12 paket sabu di dalam sebuah jeriken yang ditanam di seputaran rumah pria berusia 28 tahun tersebut.

Sabu-sabu yang ditemukan dikatakan Irwantoro, telah dikemas dengan berat masing-masing satu kilogram per paketnya.

“Ditemukannya sekitar rumah pelaku, sabu yang dikemas dalam 12 bungkus dan dimasukkan dalam 1 buah jeriken biru yang ditanam dalam tanah,” ujarnya.

Usai mengamankan Sy, tim melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap terduga Ma di hari yang sama. Pria berusia 33 tahun ini diduga berperan sebagai pengendali pengiriman paket sabu tersebut.

3. Kronologi terbongkarnya upaya penyelundupan

Salah seorang penyelundup 12 Kg sabu-sabu dari Malaysia yang diamankan Tim Operasi Bersinar (IDN Times/Humas Bea Cukai)

Irwantoro menyampaikan, kasus ini terbongkar berawal dari Tim Operasi Bersinar yang mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perairan di kawasan Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (20/3) lalu. “Menindaklanjuti, tim dibagi menjadi dua, yakni Tim Laut dan Tim Darat.”

Tim Laut bertugas melakukan patroli laut dengan menggunakan Kapal BC 30004 milik Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Kapal BC 15021 milik Bea Cukai Kanwil Aceh. Keduanya melakukan patroli di seputaran lokasi yang telah dicurigai dan menjadi target.

“Namun diduga kapal tersebut melewati jalur lain dan telah sandar di pelabuhan tertentu,” ungkap Irwantoro.

Di pesisir, Tim Darat mulai menyisir sekitaran pantai di Kecamatan Seunuddon, namun tidak juga menemukan kapal yang ditarget. Diduga kapal tersebut telah melakukan bongkar muatan. Beberapa hari kemudian, akhirnya tim meringkus kedua terduga beserta barang bukti 12 kilogram sabu-sabu.

4. Jika dinominalkan, paket sabu tersebut mencapai Rp 18 miliar

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan BNNP Aceh (IDN Times/Saifullah)

12 Kilogram sabu yang dikemas telah berhasil diamankan. Dengan jumlah tersebut dikatakan kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Aceh, tim telah menyelamatkan lebih kurang 24 ribu generasi bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

“Sementara, atas penindakan sabu ini, ditaksir nilainya sebesar Rp 18 miliar.”

Sementara itu, kepada para tersangka diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Baca Juga: Dor! BNNP Jatim Tembak Mati Pengedar Sabu-sabu Jaringan Aceh

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya