Diduga Pesta Seks, 3 Pasangan di Aceh Terancam Hukuman Cambuk
Digerebek warga di rumah kosong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pidie, IDN Times - Tiga pasang muda-mudi ditangkap warga. Pasalnya enam warga tersebut diduga melakukan pesta seks di sebuah rumah kosong yang ada di kawasan Gampong Reung-Reung, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, Aceh.
Adapun keenam muda-mudi tersebut masing-masing terdiri dari dua orang dewasa dan empat anak di bawah umur. Dua orang dewasa yakni, perempuan berinsial , TM (19) dan laki-laki, AD (18 tahun). Sedangkan empat anak di bawah umur, di antranya berusia 14, 15, 16, dan 17 tahun.
“Penangkapan dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2020 kemarin, sekira pukul 03.00 WIB oleh warga di dalam sebuah rumah kosong,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pidie, Inspektur Polisi Satu Ferdian Chandra saat dikonfirmasi, Senin, 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Terapkan Hukuman Cambuk, Kasus Kekerasan Seksual Anak Malah Naik
1. Kronologi penangkapan tiga pasangan muda-mudi di rumah kosong
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan warga terhadap adanya aktivitas di rumah kosong tersebut. Warga lalu melakukan pemantauan hingga berujung penggerebekan lokasi yang saat itu diisi para muda-mudi tersebut.
Hasil penggerebekan, ditemukan enam orang, yang terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan, bukan pasangan suami istri di dalam rumah kosong. Keenam muda-mudi tersebut selanjutnya dibawa warga ke balai desa yang ada di Gampong Reung-Reung untuk diinterograsi.
Usai ditangkap dan dimintai keterangan, warga kemudian menyerahkan mereka ke pihak pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) sekaligus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pidie, sebab ada empat anak di bawah umum yang terlibat.
Keesokan harinya atau Jumat (2/10/2020) sore, tiga pasangan itu diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pidie untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Divonis 169 Kali Cambuk, Pemerkosa Ini Roboh di Hitungan ke-52