Dua Pelajar Nekat Mencuri Perhiasan di Rumah Dinas Polisi Aceh
Ada tiga tersangka yang ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Tiga pria ditangkap petugas Unit Reserse Intel Kepolisian Sektor Jaya Baru, pada Rabu (30/12/2020) malam. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pada salah satu rumah dinas di Asrama Polisi Lamteumen Barat, Kota Banda Aceh, Aceh, Senin (28/12/2020) dini hari.
Penangkapan dilakukan usai korban, Rio Andri Tambunan (32) membuat aduan ke kantor polisi setempat di hari yang sama usai mengetahui rumahnya telah dibobol dan sejumlah perhiasannya raib digondongl maling.
“Aksi dilakukan dengan cara merusak kunci jendela menggunakan obeng yang sudah disiapkan oleh para pelaku,” kata Kepala Kepolisian Sektor Jaya Baru, Ajun Komisaris Polisi Dewi Maulidar, Kamis (31/12/2020).
Baca Juga: Pemimpin FPI Aceh: Dibubarkan? Kami Tetap Cinta pada Rizieq Shihab
1. Dua dari tiga tersangka masih berstatus pelajar
Adapun ketiga tersangka dikatakan Dewi, masing-masing berinsial, RM warga Kota Banda Aceh, MH warga Kota Lhokseumawe, dan MZ warga Kabupaten Aceh Timur. Bahkan, dua dari tiga tersangka adalah remaja berusia 16 serta 15 tahun dan masih berstatus pelajar.
“Dua dari pelaku kejahatan masih menyandang status pelajar, sementara itu satu lagi berstatus tanpa pekerjaan tetap,” ujar kepala Kepolisian Sektor Jaya Baru.
Baca Juga: Duo ART di Ikatan Cinta, 10 Adu Gaya Ayya Vs Chika di Dunia Nyata