Dua Pengedar Sabu Ditembak, 7 Kg Sabu Ditemukan di Loteng Rumah
Dua unit motor sport diduga hasil jual sabu disita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Utara, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menangkap tiga warga yang diduga sebagai bagian dari komplotan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun ketiganya, yakni IR (40) kemudian S alias LIS (25) dan MA alias Bada (23). Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu 10-14 Juli 2021.
Baca Juga: Ini Perbedaan Ketentuan Penerapan PPKM Level 3 dan 4
1. Tujuh kilogram sabu-sabu di loteng rumah
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Hadiyanto mengatakan, awalnya tim menangkap tersangka, IR, pada Sabtu (10/7/2021) dini hari, di perumahan nelayan di kawasan Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Penangkapan IR kemudian berlanjut dengan penggerebekan di rumah tersangka, S. Saat itu, yang bersangkutan tidak berada di rumah tersebut.
"Ditemukan sebuah ransel berisi tujuh paket sabu seberat tujuh kilogram yang disembunyikan di loteng rumahnya," kata Tri, pada Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Ini Daftar Kabupaten Kota yang Masuk PPKM Level 3-4