Hati-Hati! ASN di Aceh Bakal Diberi Sanksi Bila Hadir dan Buat Pesta
Instruksi langsung dikeluarkan gubernur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Jika anda seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pun bekerja sebagai tenaga kontrak di salah satu instansi pemerintahan pada lingkungan Pemerintahan Provinsi Aceh, nampaknya harus berhati-hati.
Pasalnya, pemerintah daerah dari provinsi paling barat Indonesia ini telah mengeluarkan instruksi berupa larangan bagi pegawainya untuk mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengumpulkan massa.
Kabar ini pun dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Taqwallah melalui keterangan tertulisnya yang diterima IDN Times, pada Senin (11/1/2021).
Baca Juga: KPPA Aceh Ragukan PP Kebiri Predator Anak Bisa Diterapkan di Aceh
1. Para pegawai dilarang menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah melalui Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani di Banda Aceh pada 11 Januari 2021, menyampaikan, dalam rangka pengendalian peningkatan penyebaran COVID-19 dan mencermati munculnya varian baru pandemi COVID-19 di beberapa negara dunia serta menindaklanjuti Diktum Kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomo 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, maka diinstruksikan larangan menyelenggarakan dan/atau menghadiri pernikahan/perkawinan dan sejenisnya yang menimbulkan kerumunan dalam bentuk pengumpulan massa.
Bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada Diktum Kesatu, diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Larangan menyelenggarakan dan menghadiri pesta perkawinan ini sudah ditetapkan dalam instruksi Gubernur Aceh, seluruh ASN harus mematuhinya demi kebaikan bersama," kata Taqwallah.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19, Gubernur Aceh Siap Jadi Orang yang Pertama