TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ibu yang Bawa Bayi Dalam Penjara di Aceh Ini Segera Dapat Asimilasi

14 Maret nanti asimilasi akan diberikan

Dok. KBR.id

Banda Aceh, IDN Times - Isma Khaira warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, beserta bayinya yang berusia 6 bulan hingga kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lhoksukon, di Kabupaten Aceh Utara.

Ia harus menjalani vonis hukuman tiga bulan kurungan sesuai keputusan Pengadilan Negeri Lhoksukon usai dinyatakan bersalah oleh karena mencemarkan nama baik seorang keuchik (kepala desa) melalui media sosial, Facebook.

Setelah beberapa hari menjalani masa tahanan, belakangan dikabarkan bahwa narapidana wanita berusia 32 tahun ini bakal mendapatkan asimilasi COVID-19 dalam waktu dekat. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh, Heni Yuwono

“Asimilasi itu bisa diberikan mengingat masa kurungan yang harus dijalani ibu rumah tangga tersebut di bawah enam bulan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 tahun 2020,” kata Heni, saat dikonfirmasi, Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Dipenjara karena UU ITE, Ibu di Aceh Ini Bawa Bayinya Ikut dalam Lapas

1. Isma akan diberikan asimilasi pada 14 Maret nanti

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Heni menyampaikan, Isma telah menjalani masa tahanan rumah selama 21 hari sebelum dijatuhkan vonis selama tiga bulan oleh majelis hakim. Usai mendapatkan vonis, wanita itu dieksekusi pihak jaksa ke lembaga pemasyarakatan pada 19 Februari 2021 lalu.

Melihat sisa masa tahanan dan kasus yang dilakukan Isma tidak bertentangan dengan pasal tentang Syarat Pemberian Asimilasi pada Permenkumham Nomor 32 tahun 2020, maka narapidana wanita ini diperkirakan bisa mendapatkan asimilasi di pertengahan Maret 2021 mendatang.

“Insyaallah, tanggal 14 Maret ini, sudah dapat asimilasi,” ungkap Heni.

2. Telah menjalani setengah dari masa tahanan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Isma dikatakan telah menjalani masa tahanan rumah selama 21 hari, selain itu sejak 19 Februari 2021, ia telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Lhoksukon. Jika kalkulasikan, maka warga Kabupaten Aceh Utara itu telah menjalani masa hukuman selama 38 hari dari vonis tiga bulan yang diputuskan.

Artinya, ibu rumah tangga yang ditahan dan membawa bayinya ke dalam lembaga pemasyarakatan itu telah menjalani setengah dari masa tahannnya.

“Ibu itu nanti, karena pidananya di bawah enam bulan dan untuk selama COVID-19 ini yang bersangkutan bisa mendapatkan asimilasi berdasarkan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020. Itu nanti yang bersangkutan akan diberikan asimilasi,” jelas Heni.

Baca Juga: Sedih! Terjerat UU ITE, Sang Ibu Bawa Bayi Dalam Penjara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya