TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keberangkatan 2020 Dibatalkan, Masa Tunggu Haji di Aceh Jadi 29 Tahun

Tahun ini 4.378 jamaah batal berangkat

Ilustrasi ibadah haji. pixabay.com/id/users/Abdullah_Shakoor

Banda Aceh, IDN Times - Kementerian Agama telah mengumumkan bahwa pelaksanaan ibadah haji untuk tahun 1442 Hijriah atau 2020 Masehi dibatalkan. Pandemik Virus Corona atau COVID-19 yang masih melanda menjadi faktor penyebabnya.

Keputusan membatalkan keberangkatan yang disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Fachrul Razi, membuat ratusan ribu para calon jamaah haji asal Indonesia batal untuk menunaikan ibadah rukun Islam kelima tersebut.

“Sudah diputuskan, haji tahun ini tidak diberangkatkan. Pertimbangan yang paling besar adalah waktunya sangat mepet. Tentu ini akan berdampak kepada jamaah,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Samhudi, Selasa (2/6).

Baca Juga: Haji 2020 Batal, WNI yang Nekat Berangkat Akan Disanksi

1. Di Aceh, empat ribuan calon jamaah haji batal berangkat

pixabay.com/id/GLady

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mencatat, sesuai kouta, ada 4.378 jamaah dari Embarkasi Aceh yang sebelumnnya akan diberangkatkan pada musim haji kali ini.

“Dari kuota haji Aceh tahun ini sebesar 4.378 jamaah, 4.187 jamaah dari Aceh dinyatakan telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Sementara 191 jamaah belum melakukan pelunasan,” kata Samhudi.

2. Jamaah bisa meminta kembali uang biaya perjalanan ibadah haji

Ilustrasi ibadah haji. pixabay.com/id/users/Abdullah_Shakoor

Samhudi menyampaikan, ada dua opsi yang diberikan oleh pihak Kementerian Agama bagi jamaah haji yang batal berangkat namun telah melunasi setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Pertama, tetap menyimpan dan mempercayai Badan Pengelola Keuangan Haji atau kedua mengambilnya kembali.

“Bagi jamaah yang sudah membayar lunas dua tahap ini selesai, ada opsi uang tetap disimpan. Nanti Badan Pengelola Keuangan Haji akan menghitung (uang jamaah) dan akan dikembalikan kepada jamaah juga. Kedua, bagi jamaah yang butuh, nanti uangnya juga bisa dikembalikan. Itu yang sayang penting. Siapapun yang ingin uangnya kembali, diberikan kesempatannya untuk itu,” jelasnya.

Untuk jamaah yang ingin uangnya dikembalikan, dapat mengajukan permohonan secara tertulis terkait pengembalian setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Sementara bagi calon jamaah haji khusus, dapat mengurus surat permohonan di tempat penyelenggara ibadah haji khusus tempat jamaah mendaftar.

3. Yang sudah lunas uang biaya perjalanan ibadah haji langsung bisa berangkat di tahun depan

Ilustrasi haji. pixabay.com/Konevi

Selain itu, semua jamaah yang gagal berangkat haji untuk tahun ini dan telah lunas membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahap satu dan tahap dua, secara otomatis dikatakan Samhudi langsung bisa berangkat di tahun berikutnya.

“Menjadi jamaah yang akan berangkat di tahun berikutnya. Kecuali jamaah yang meminta pengembalian uangnya nanti,” ujanya.

4. Ongkos haji di tahun berikutnya akan disesuaikan

Ilustrasi Jemaah Haji (Dok. Kemenag)

Terkait dengan ongkos haji bagi jamaah yang akan diberangkatkan pada tahun 2021 mendatang, apabila mengalami kenaikan ataupun penurunan, Samhudi mengatakan, biayanya akan disesuaikan.

“Kalau ongkos haji naik, maka jamaah cukup menambahkan berapa yang kurang. Jika ongkos haji turun, maka setoran jamaah akan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang lebih,” katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Pastikan Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya