TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Larangan Mudik dan Dampaknya untuk Bisnis Jasa Angkutan Umum Aceh 

Meminta keringanan dari pemerintah terkait larangan mudik

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Reza Iqbal

Banda Aceh, IDN Times - Cegah penyebaran COVID-19, Pemerintah Indonesia resmi melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah meniadakan seluruh perjalanan pada semua moda transportasi angkutan mulai 6-17 Mei 2021 mendatang.

Dikeluarkannya surat edaran tersebut tentunya berdampak terhadap bisnis jasa transportasi angkutan umum. Lalu bagaimana mereka menanggapinya? Berikut wawancara IDN Times dengab Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh.

1. Pelarangan mudik bakal membuat bisnis transportasi kembali anjlok

IDN Times/Imam Rosidin

Pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah menjadi pukulan tersendiri bagi para pembisnis angkutan darat. Sebab, perjalanan harus dihentikan lagi di kala bisnis jasa transportasi belakangan ini berlahan membaik.

Ketua Organda Aceh, Ramli mengatakan, sebelum dikeluarkan edaran, jumlah penumpang yang memanfaatkan jasa transportasi bus tahun 2021 meningkat 30 persen.

"Sebab, di saat jumlah penumpang berangsur-angsur mulai normal, tiba-tiba harus kembali turun," kata Ramli (27/4/2021).

Baca Juga: Antisipasi Mudik, Perbatasan Aceh dan Sumut Mulai Diperketat

2. Masa pandemik tahun 2020, jumlah penumpang turun 70 persen

Ilustrasi mudik. IDN Times/Imam Rosidin

Ramli menceritakan, di 2020 atau tahun pertama pandemik COVID-19, banyak perusahaan bus di Aceh mengalami kerugian. Jumlah penumpang yang menggunakan jasa angkutan darat turun hingga 70 persen.

Itu dikarenakan COVID-19 baru pertama kali terjadi sehingga masyarakat takut melakukan perjalanan. Ditambah lagi, ketika lebaran warga dilarang untuk melakukan mudik.

"Tentunya kalau kita kembali ke awal, awal COVID-19 pada Maret hingga Juni 2020 lalu, transportasi betul-betul dalam keadaan mati suri. Karena waktu itu belum ada vaksinasi dan ketakutan di masyarakat,” ujarnya.

3. Meminta aktivitas mudik dalam provinsi dibolehkan

Antara/Widodo S. Jusuf

Aktivitas mudik berdasarkan pantauan yang dilakukan Ramli di sejumlah terminal berlahan mulai terlihat meningkat.

Menghindari kejadian seperti tahun lalu, Organda Aceh meminta kepada pemerintah untuk memberikan keringanan dari kebijakan yang telah diedarkan. Misalnya, pelarangan hanya berlaku untuk pengangkutan antar lintas provinsi saja, tidak termasuk lintas kota.

"Berilah kesempatan kita untuk bisa mengangkut penumpang di dalam Provinsi Aceh. Misalnya dari Banda Aceh ke Lhokseumawe. Tetapi kalau sudah keluar dari Aceh atau keluar dari provinsi, itu silahkan pemerintah melarang," kata Ramli.

Jika pemerintah membolehkan untuk mengangkut penumpang masih dalam wilayah provinsi saat libur mudik nanti, Organda Aceh berkomitmen untuk menerapkan protokol kesehatan di dalam armada kendaraan mereka.

"Protokol-protokol kesehatan juga kita akan ketatkan, ini penting untuk kepentingan kita bersama," ucapnya.

Baca Juga: Mudik Lebih Awal, Kasus COVID-19 di Kabupaten Tuban Melonjak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya