Pakai Alat Tangkap Terlarang, 5 Nelayan Sibolga Ditangkap di Aceh
Diduga tak ada surat izin gunakan alat tangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simeulue, IDN Times - Satu unit kapal motor milik nelayan asal Sibolga, Provinsi Sumatra Utara ditangkap Satuan Polisi Air dan Udara Kepolisian Resor Simeulue, pada Rabu (10/2/2021) dini hari.
"Satu unit kapal penangkap ikan yang berlayar dari perairan Sibolga, Sumatra Utara menuju perairan laut wilayah hukum Polres Simeulue, Aceh, terpaksa diamankan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Simeulue, Inspektur Polisi Dua Sudirman Laili, pada Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Pemerintah Menunggak 8 Bulan Insentif COVID-19, Nakes di Medan Demo
1. Kapal ditangkap karena tidak memiliki surat menggunakan penangkap ikan yang dilarang
Sudirman mengatakan, penangkapan dilakukan atas adanya informasi aktivitas nelayan dari luar Aceh menangkap ikan di perairan Simeulue, dengan menggunakan peralatan yang dilarang.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satuan Polisi Air dan Udara melaksanakan patroli rutin diseputaran laut wilayah hukum polres setempat dan menangkap kapal bernama Kapal Motor Musara Bintang tersebut.
"Diduga tidak melengkapi dokumen perizinannya dan diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap terlarang," kata Sudirman.
Baca Juga: 2.715 Nakes Daftar Vaksinasi COVID-19 Massal Perdana di Medan