Pegawai di Aceh Besar Wajib Berbahasa dan Berpakaian Adat Aceh
Kebijakan berlaku setiap hari Kamis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Besar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar setiap Hari Kamis mewajibkan seluruh pegawai di lingkungannya untuk berbicara menggunakan bahasa Aceh serta mengenakan pakaian adat.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 061/046 tentang Penggunaan Bahasa Aceh sebagai Bahasa Komunikasi Lisan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, yang ditandatangani langsung Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali.
“Iya benar, setiap Kamis,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, Muhajir, saat dikonfirmasi, pada Senin (2/2/2021).
Baca Juga: Viral! Bendera Merah Putih Dibakar, Polisi Aceh: Pelaku di Malaysia
1. Implementasi untuk melestarikan bahasa Aceh
“Dalam upaya mengimplementasikan visi dan misi bupati Aceh Besar dalam bidang budaya dan adat istiadat, khususnya pelestarian bahasa daerah, dipandang perlu mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar,” bunyi isi dari surat edaran yang dikeluarkan pada 30 Desember 2020 tersebut.
“Adapun penggunaan Bahasa Aceh sebagai bahasa komunikasi lisan ditetapkan setiap Hari Kamis bersamaan dengan penggunaan pakaian adat Aceh sesuai dengan surat edaran bupati Aceh Besar 061/4938/2018 tanggal 9 Juni 2018,” lanjut isi dari surat.
“Untuk tetap melestarikan bahasa daerah di aceh besar tentunya pemerintah menjadi pelopor dalam menggerakan ini,” kata Muhajir menjelaskan.
Baca Juga: Dianggap Rasis, Mahasiswa Papua Desak USU Tindak Prof Yusuf Henuk