TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Aceh Besar Instruksikan Pasar Rakyat dan Pasar Modern Ditutup

Hanya dua pasar yang akan dibuka!

IDN Times/Khaerul Anwar

Aceh Besar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar rencananya akan menutup dan menghentikan sementara waktu aktivitas masyarakat di pasar rakyat baik harian maupun pekanan. Tak hanya itu, swalayan serta pusat perbelanjaan modern yang ada juga ditutup.

Langkah ini diambil oleh pemerintah setempat dalam upaya mencegah penyebaran wabah Virus Corona atau COVID-19  yang belakangan mulai merebak di tengah-tengah masyarakat.

Seruan untuk menghentikan aktivitas tersebut dipertegas melalui instruksi Bupati Aceh Besar yang ditandatangani Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali tertanggal 27 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) bidang Perdagangan di Kabupaten Aceh Besar.

Instruksi kemudian ditujukan kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Aceh Besar, Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, para camat di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, pedagang toko, kios, lapak, dan toko modern di Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga: Meski Banda Aceh Lockdown, Kiper Persiraja Tak Libur Latihan

1. Mulai 1 April, hanya dua pasar yang tetap buka

Pasar Pesiapan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Penutupan dan penghentian aktivitas warga di pasar rakyat dikatakan mulai diterapkan sejak 1 April 2020 hingga waktu yang belum ditentukan. Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tidak menutup dua pasar besar yang ada.

“Penutupan pasar tersebut tidak berlaku untuk Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Setdakab Aceh Besar, Muhajir dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (30/3).

2. Dua pasar dibuka dalam waktu dan ketentuan yang berlaku

Pasar Pesiapan, Tabanan (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Selama sejumlah pasar rakyat ditutup, dua pasar yang telah ditunjuk oleh pemerintah setempat akan tetap buka. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama pihak terkait akan menertibkan waktu operasional.

“Nantinya akan menertibkan waktu operasional Pasar Induk Lambaro dan Keutapang, dari pukul 06.00 hingga 14.00 WIB dengan mengikuti prosedur protokol,” ujarnya.

3. Membersihkan pasar dan menyemprotkan disinfektan

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

Imbauan untuk memelihara bersama lokasi berjualan dan kebersihan sarana umum di lingkungan pasar, meliputi toilet umum, tempat buang sampah, lokasi parkir, lantai, selokan pasar, dan tempat makan juga akan disampaikan.

Lantai pasar rencananya akan dibersihkan serta disemprot dengan disinfektan secara rutin. Oleh karena itu, pedagang dan pembeli harus membuang sampah pada tempatnya, serta menjaga kesehatan maupun kebersihan pasar.

4. Satpol PP dan WH diminta untuk melakukan pengawasan para pedagang

Dok. Satpol PP Kudus

Untuk merealisasi intruksi yang telah dikeluarkan, Pemerintah Kabupaten Aceb Besar akan meminta Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Besar untuk melakukan pengawasan terhadap para pedagang.

“Dengan mengikutsertakan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta penindakan pedagang yang tidak mengikuti instruksi bupati Aceh Besar,” ungkapnya.

Baca Juga: [UPDATE] COVID-19 di Aceh: 567 ODP, 41 PDP, dan 5 Positif

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya