Puluhan Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Perbatasan Aceh
Jalan tikus perkampungan juga diperketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Tamiang, IDN Times - Aturan larangan mudik jelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah mulai diberlakukan mulai Kamis (6/5/2021) kemarinm
Ruas jalan lintas Aceh-Sumatra Utara tepatnya di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, ditutup petugas.
Puluhan kendaraan yang coba melintasi kawasan perbatasan Provinsi Aceh-Sumatra Utara dipaksa petugas gabungan yang ada di Posko Penyekat untuk memutar arah atau kembali.
Baca Juga: Baru Awal Mei, Sudah 5.318 Penumpang Mudik dari Banda Aceh
1. Setiap kendaraan diperiksa sebelum diminta putar arah
Kepala Kepolisian Resort (Polres) Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan mengatakan, penutupan wilayah perbatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Addendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idulfitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.
Oleh karena itu, setiap kendaraan yang akan melintas akan diperiksa petugas gabungan. Hanya kendaraan sesuai pengecualian seperti tercantum dalam surat edaran peniadaan mudik, yang dibolehkan melintas.
"Jadi, khusus untuk mobil penumpang dan juga mobil pribadi, tidak dibenarkan lewat," kata Ari, pada Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Mudik Lebih Awal, Terminal Banda Aceh Mulai Ramai