Selain Sabu, Polisi Temukan Senpi dan Seratusan Peluru di Bireuen
Dua orang diamankan, satu orang masih buron
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bireuen, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bireuen mengamankan dua warga berinisial Ef alias Koboy (52) dan Mu (38), di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Meski penangkapan pada Kamis (13/2) itu, tim hanya menemukan beberapa gram sabu-sabu, namun dalam pengembangan ditemukan sejumlah senja api beserta seratusan butir amunisi.
"Saat pengembangan dan penggeledahan, diperoleh berbagai barang bukti lainnya, berupa senapan angin dan senapan laras pendek dan berbagai jenis amunisi," kata Kepala Kepolisian Resor Bireuen, Ajun Komisaris Besar Polisi Gugun Hardi Gunawan, Rabu (19/2).
Baca Juga: Polisi Tembak Kurir Sabu asal Aceh, 250 Gram Sabu-sabu Disita
1. Berawal dari penangkapan dua terduga penyalahgunaan narkoba di sebuah gubuk
Gugun menyampaikan, awalnya tim satuan reserse narkoba menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan dua orang laki-laki di kawasan Gampong Pante Ara, Kecamatan Peusangan. Diduga, adanya kegiatan jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan selanjutnya menuju lokasi tempat dua pria yang dicurigai tersebut pada Kamis malam.
"Hasil penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap Koboy dan Mu di sebuah gubuk milik Koboy," ujar Gugun.
Penggerebekan itu, polisi menemukan 125 paket sabu dengan berat keseluruhan 19,30 gram yang disimpang dalam tas samping warna coklat milik Koboy.
Baca Juga: Diduga Peninggalan Jepang, Mortir 30 Cm Ditemukan Pekerja Tambak Aceh