Selama Libur Nataru, Tempat Usaha di Aceh Diminta Tutup Lebih Awal
Meminta dilakukan pengawasan di pintu masuk ke Aceh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Provinsi Aceh mengimbau agar seluruh masyarakat Aceh untuk tidak melakukan perjalanan antar daerah maupun luar provinsi dan luar negeri di saat libur serta cuti bersama.
Langkah tersebut diambil demi mencegah terjadinya ledakan jumlah kasus serta penyebaran pandemik COVID-19 di Provinsi Aceh selama libur panjang Natal 2020 dan pergantian tahun.
Imbauan itu disampaikan dalam edaran tentang Penegakan Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Bikin Pangling, 10 Potret Asli Kiki Pembantu Aldebaran di Ikatan Cinta
1. Harus patuhi protokol kesehatan jika tetap melakukan perjalanan
Salah satu poin dari edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan dikeluarkan di Banda Aceh pada Senin (21/12/2020) tersebut, mengharuskan warga tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
"Jika diharuskan melaksanakan perjalanan, harus memperhatikan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 di mana setiap individu yang melaksanakan perjalanan harus memenuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer," demikian bunyi poin tersebut.
Baca Juga: Ketus di Ikatan Cinta, 10 Potret Langka Arya Saloka Tersenyum