TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selama Libur Nataru, Tempat Usaha di Aceh Diminta Tutup Lebih Awal

Meminta dilakukan pengawasan di pintu masuk ke Aceh

Petugas kepolisian memegang papan imbauan saat Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan di Jalan Jhon Aryo Katili di Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Provinsi Aceh mengimbau agar seluruh masyarakat Aceh untuk tidak melakukan perjalanan antar daerah maupun luar provinsi dan luar negeri di saat libur serta cuti bersama.

Langkah tersebut diambil demi mencegah terjadinya ledakan jumlah kasus serta penyebaran pandemik COVID-19 di Provinsi Aceh selama libur panjang Natal 2020 dan pergantian tahun.

Imbauan itu disampaikan dalam edaran tentang Penegakan Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Bikin Pangling, 10 Potret Asli Kiki Pembantu Aldebaran di Ikatan Cinta

1. Harus patuhi protokol kesehatan jika tetap melakukan perjalanan

Pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan diberikan sanksi tertulis Tim Terpadu Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Medan, Binjai dan Deli Serdang (Mebidang) dalam razia yang digelar Jumat 18 September 2020. (dok. Humas Sumut)

Salah satu poin dari edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan dikeluarkan di Banda Aceh pada Senin (21/12/2020) tersebut, mengharuskan warga tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

"Jika diharuskan melaksanakan perjalanan, harus memperhatikan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 di mana setiap individu yang melaksanakan perjalanan harus memenuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer," demikian bunyi poin tersebut.

2. Meningkatkan pengawasan di pintu masuk ke Aceh

Istimewa

Kepada bupati dan wali kota agar terus berkoordinasi dan memperkuat pelaksanaan Gerakan Nakes Aceh Cegah COVID-19 (GENCAR). Gubernur juga meminta kepada seluruh kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan di pintu masuk kawasan Aceh.

Setiap penumpang masuk ke Aceh harus diperiksa surat keterangan pemeriksaan minimal Test Rapid Antigen yang berlaku selama 14 hari.

"Jika tidak memiliki surat keterangan, maka harus dilakukan Rapid Antigen dan jika ditemukan reaktif agar dilakukan swab dan sambil menunggu hasil swab agar diisolasi di tempat yang sudah ditentukan," tulis butir lainnya.

Baca Juga: Ketus di Ikatan Cinta, 10 Potret Langka Arya Saloka Tersenyum

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya