Tega! Kakek di Aceh Bunuh Cucunya yang Masih Bayi dengan Obat Mual
Malu karena dianggap anak di luar nikah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Jaya, IDN Times - Entah apa salah bayi yang masih berusia 36 hari di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh ini. Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut tewas di tangan kakeknya sendiri.
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi di Gampong Tuwie Kareung, Kecamatan Pasie Raya, yang tak lain lokasinya merupakan rumah korban dan orang tuanya tempati selama ini.
Adapun pelaku, berinisial SA, berusia 32 tahun, warga Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.
Baca Juga: Ketua KPK Sebut Ada 14 Kasus Korupsi di Aceh selama 2004-2020
1. Korban dicekoki Antimo secara paksa oleh pelaku
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Jaya, Ajun Komisaris Polisi Miftahuda Dhiza Fezuono mengatakan, kejadian itu terjadi, Kamis (25/3/2021). Saat itu, pelaku berinisial SA sedang berada di rumah anak tirinya bersama sang istri.
Tiba-tiba pelaku memberikan minuman yang telah dicampur obat anti mual bermerek Antimo yang dilarutkan dalam gelas kaca dengan sedikit air. "Diminumkan secara paksa kepada korban," kata Miftahuda, saat dikonfirmasi, Sabtu (27/3/2021).
Mendengar bayi berusia 36 hari itu menangis, ibu korban datang dan langsung menggendongnya untuk menenangkan.
"Tidak lama setelah itu korban mulai tidak bergerak lagi dan mulai mengeluarkan darah melalui hidung dan mulutnya," imbuhnya.
Baca Juga: Kepala Desa di Aceh yang Ditembak OTK Akhirnya Meninggal Dunia