Dampak COVID-19, Ratusan Pekerja di Kota Madiun Di-PHK
Mereka bekerja di 16 perusahaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun mencatat ratusan pekerja menganggur akibat pandemik COVID-19 yang tengah berlangsung. Mereka harus menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaannya dan diliburkan untuk sementara alias dirumahkan.
“Jumlah yang dirumahkan sebanyak 745 pekerja dan yang di-PHK ada 120 pekerja,” kata Kepala Disnaker Kota Madiun Suyoto, Minggu (17/5).
1. Jumlah pekerja yang bernasib sama diprediksi meningkat jika pandemik tak kunjung berakhir
Ia mengatakan, ratusan pekerja yang dirumahkan maupun di-PHK itu berkarya di 16 perusahaan. Mayoritas di antaranya bergerak di sektor pariwisata yang termasuk perhotelan, bioskop, kuliner maupun retail.
Para pekerja itu berstatus sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Jumlah pekerja yang terpaksa harus diberhentikan diprediksi akan bertambah jika pandemik COVID-19 tidak kunjung berakhir.
Baca Juga: Dampak COVID-19 Jatim: 1.923 PHK, 16.086 Dirumahkan Sementara
Baca Juga: Sepekan PSBB Surabaya Raya, Angka PHK di Jatim Justru Bertambah
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.