TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jam Jualan PKL di Kota Madiun Diperpanjang Hingga Tengah Malam

Kalau masih bandel akan disanksi tegas

Ilustrasi corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Madiun, IDN Times - Pemerintah Kota Madiun memberi kelonggaran bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan hingga pukul 24.00 WIB. Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak Jumat (9/10/2020) itu memgubah batasan waktu maksimal beberapa waktu sebelumnya.

Pada awal pandemik COVID-19 ini, PKL diminta tidak berjualan. Kemudian, aktivitasnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB dan akhirnya hingga tengah malam. Adapun alasannya untuk menggerakkan roda ekonomi para pedagang yang terseok gegara wabah. 

1. Tim Satgas COVID-19 intens patroli

Pedagang makanan di Kota Madiun. Dok. IDN Times/Istimewa

Meski demikian, Wali Kota Madiun, Maidi menegaskan kepada para PKL untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Jika diketahui melanggar oleh petugas Satgas COVID-19 yang intens melakukan operasi maka akan dijatuhi sanksi tegas.

"Tidak boleh berjualan selama satu minggu," kata mantan Sekretaris Daerah Kota Madiun ini, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Pandemik COVID-19, Kasus Perceraian di Kabupaten Madiun Meningkat

2. Langgar protokol kesehatan bakal disanksi tegas

Wali Kota Madiun, Maidi. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Sanksi itu, ia melanjutkan telah disepakati antara pemkot dengan  para PKL dalam pertemuan beberapa waktu sebelumnya. Hingga kini, belum ditemukan adanya pelanggaran dari protokol kesehatan.

"Untuk sementara, kami menemukan rombong (gerobak) yang ditinggal di trotoar yang sebenarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, "ujar Maidi. 

Baca Juga: Efek Pandemik, Monumen Korban PKI 1948 di Madiun Batal Dibangun

Verified Writer

Nofika Dian Nugroho

Penulis lepas yang tinggal di Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya