Resepsi Pernikahan Sudah Bisa Digelar di Kabupaten Madiun, Asalkan...
Belum ada warga yang mengajukan permohonan izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Pemkab Madiun telah memberi kesempatan bagi warga untuk menggelar resepsi hajatan seiring rencana penerapan new normal. Namun, protokol kesehatan seperti memakai masker, physical distancing, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir tetap harus dijalankan.
“Sekarang pun sudah diperbolehkan, tapi belum ada yang mengajukan permohonan izin untuk resepsi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun dr. Soelistyo Widyantono, Rabu (15/7/2020).
1. Harus diketahui kepolisian dan TNI
Ia tidak mengetahui secara pasti tentang alasan belum adanya warga yang mengajukan izin pelaksanaan resepsi. Yang jelas, syarat untuk menggelar kegiatan dengan melibatkan banyak orang lebih diperketat. Pihak penyelenggara wajib menjamin penerapan protokol kesehatan agar potensi penyebaran COVID-19 dapat dihindari.
Selain itu, pengajuan izin keramaian juga harus diketahui oleh pihak kepolisian dan TNI Angkatan Darat. Di masa pandemik COVID-19 ini, para aparat tersebut diberi kewenangan untuk memantau setiap kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Pandemik, Masa Pengenalan di Madiun Hanya Diikuti Perwakilan Siswa
Baca Juga: Pikat Turis, Pemkot Madiun Luncurkan Tiga Bus Pariwisata
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.