TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Angka Kecelakaan Tinggi, Daop 1 Kembali Tutup 6 Perlintasan Liar

Telah terjadi 95 kecelakaan di perlintasan sepanjang 2022

Ilustrasi perlintasan kereta. (ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times - PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menutup enam perlintasan liar. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.

“Sepanjang Januari sampai dengan Juni 2022 tercatat telah terjadi sebanyak 95 kecelakaan di perlintasan. Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan,” ujarnya dalam rilis yang diterima IDN Times, Sabtu (18/6/2022).

1. Total perlintasan yang telah ditutup

Ilustrasi palang kereta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Eva mengatakan, sejak Januari hingga Juni 2022 secara total terdapat 17 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta yang telah ditutup. Upaya ini dilakukan dengan bekerjasama dengan para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Aparat Kewilayahan.

“Dari 17 perlintasan yang ditutup tersebut, 13 titik merupakan perlintasan liar dan 4 titik merupakan perlintasan resmi,” katanya.

Eva menambakan bahwa sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi. Mereka juga melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut.

“Agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya,” katanya.

2. Penutupan sesuai undang-undang

www.kompas.com

Eva juga menjelaskan bahwa penutupan perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin ini sesuai Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94. Lebih lanjut, ia mengatakan PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.

“PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA,” katanya.

Ia juga meminta pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan, dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi. Ia menyebut hal ini sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110.

“Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan,” tutup Eva.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya