TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Tol Jawa-Bali yang Terdampak Penyekatan Selama PPKM Darurat

Penyekatan dilakukan pada libur Idul Adha 1442 H 16-22 Juli

Ilustrasi arus mudik Natal dan Tahun Baru (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times – Sehubungan dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada masa libur Idul Adha 1442 H 16 Juli sampai 22 Juli 2021, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) atas diskresi dari pihak Kepolisian mendukung pemberlakuan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di Km 31 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek.

Kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

General Manager Representative Office 1 JTTRD Muhammad Taufik Akbar menjelaskan bahwa kegiatan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan yang menggunakan jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan diberlakukan mulai tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021.

“Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek atas diskresi dari pihak Kepolisian akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan pada tanggal 16 Juli 2021 hingga 22 Juli 2021, hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran COVID-19 di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya,” kata Taufik, dalam rilis yang diterima IDN Times.

Baca Juga: Pembatasan Tol Japek Arah Cikampek saat Libur Idul Adha, Ini Aturannya

1. Mekanisme pengendalian mobilitas di Km 31 arah Cikampek

Ilustrasi tol. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Terkait mekanisme pengendalian mobilitas yang dilakukan di Km 31 arah Cikampek, Taufik mengatakan kendaraan pengangkut logistik, kendaraan yang masuk kategori sektor esensial dan kritikal termasuk kendaraan TNI/POLRI, Tenaga Kesehatan (Nakes) serta emergency dapat melanjutkan perjalanan menuju arah Cikampek.

Namun, bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat akan dialihkan keluar Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3.

“Ada beberapa titik lokasi pembatasan dan pengendalian lalu lintas kendaraan di akses masuk dan keluar Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak Kepolisian seperti di akses GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Timur 2, GT Tambun, GT Cikarang Barat 4, GT Cikarang Timur, GT Cibatu, GT Karawang Barat 1, GT Karawang Timur 1, dan GT Cikampek,” jelasnya.

Baca Juga: Kuartal I 2021: Jasa Marga Cetak Laba Rp161 Miliar 

2. Persyaratan wajib pengguna jalan

Ilustrasi (IDN Times/Ilyas Listianto Mujib)

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi pembatasan adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang. Selain itu, ada memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, Surat Tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Guna memastikan kelancaran lalu lintas, Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division dan PT Jasa Marga Tollroad Operator, sebagai provider pengoperasian jalan tol serta berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI telah menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan kendaraan berlangsung. Untuk memastikan informasi diterima oleh masyarakat, JTTRD membantu penyampaian informasi melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Terkait penyekatan ini, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan agar turut mendukung PPKM Darurat ini dengan tetap di rumah saja, mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama).

“Jasa Marga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat pemberlakuan pembatasan tersebut,” ujarnya.

“Jika dalam keadaan darurat harus meninggalkan rumah pastikan isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, mematuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara.”

Baca Juga: Jerit Pekerja Terdampak PPKM Darurat: Pemerintah Tolong Biayai Rumah!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya