Komnas HAM: Permendikbudristek PPKS Sejalan dengan Perlindungan HAM
Dianggap sejalan dengan Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 1999
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai isi atau substansi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sejalan dengan perlindungan HAM.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (11/11/2021).
“Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia, dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat,” katanya.
Baca Juga: Poin Penting Permendikbud PPKS yang Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
1. Hak rasa aman
Amiruddin menganggap hal itu sejalan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.
“Hak ini masuk ke dalam hak atas rasa aman,” kata Amiruddin.
Baca Juga: MUI Tanggapi Nilai Agama dalam Permendikbudristek Kekerasan Seksual