TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mensos Tersangka Kasus Korupsi Bansos, LPSK Minta Saksi Jangan Takut

LPSK siap lindungi saksi yang bantu ungkap kasus korupsi

Gedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times – Anggota Menteri Kabinet Indonesia Maju, yang dibentuk Presiden Joko “Jokowi” Widodo di awal pemerintahannya, kembali tersandung korupsi. Kali ini nama yang terseret adalah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial (bansos) virus Corona bersama empat orang lainnya.

Menanggapi itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta saksi-saksi kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 ini, untuk tidak takut mengungkapkan kasus tersebut.

“Mari bantu penegak hukum dengan berani memberikan keterangan sehingga korupsi itu dapat diungkap dan pelakunya diadili,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, dalam pernyataan yang diterima IDN Times, Minggu (6/12/2020).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Mensos Juliari Serahkan Diri ke KPK Dini Hari

1. LPSK jamin para saksi yang berani akan dilindungi

IDN Times/Irfan Fathurohman

Ia juga mengatakan bahwa keberanian para saksi untuk turut mengungkapkan kasus ini, akan diimbangi dengan perlindungan dari negara, yang pelaksanaannya dilakukan LPSK. “Hal itu diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tegas Hasto.

Hasto menjelaskan, perlindungan kepada saksi, termasuk kepada pelaku yang mau bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator), bertujuan agar mereka dapat memberikan informasi apa adanya tanpa intimidasi atau potensi ancaman lain.

Baca Juga: Serahkan Diri ke KPK, Ini Rekam Jejak Mensos Juliari Batubara

2. Saksi dan korban jangan sangkan meminta perlindungan LPSK

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers dan sejumlah tersangka kasus OTT Bupati Kutai Timur di gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam. ANTARA/HO-KPK/aa. (humas KPK)

Menyadari ancaman yang bisa diterima para saksi dan korban yang memberikan informasi atau keterangan terkait kasus korupsi, Hasto mengimbau pihak-pihak tersebut untuk tidak sungkan meminta bantuan LPSK.

Ia menjelaskan bahwa permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048. Tersedia pula aplikasi permohonan perlindungan online LPSK yang dapat diunduh di Playstore, paparnya.

“Kami (LPSK) terbuka menerima perlindungan,” ujarnya.

Baca Juga: Mensos Tersangka, RI Punya Aturan Hukuman Mati Koruptor Bansos Lho!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya