TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PT Sritex Bantah Direkomendasikan oleh Gibran dalam Proyek Bansos

Gibran disebut rekomendasikan Sritex untuk pengadaan bansos

Gibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Jakarta, IDN Times – PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) mengeluarkan tanggapan soal isu yang menyebut putra Presiden RI Joko “Jokowi” Widodo, Gibran Rakabuming, merekomendasikan perusahaan untuk program bantuan sosial (bansos) berbentuk bahan pokok baru-baru ini.

Dalam pernyataan melalui pesan singkat kepada IDN Times, Senin (21/12/2020), Head of Corporate Communication Sritex Joy Citradewi mengatakan Gibran tidak merekomendasikan apa pun terkait bantuan tersebut seperti yang banyak diisukan.

“Tidak ada rekomendasi dari Gibran,” katanya. “Pihak kemensos menghubungi marketing Sritex untuk pengadaan ini.”

Baca Juga: Gibran Rakabuming Terseret Skandal Korupsi Bansos, PDIP "No Comment"

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos: PKS Desak KPK Periksa Gibran

1. Isu keterlibatan Gibran

Gibran Rakabuming Raka (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Isu keterlibatan Gibran dalam proyek bansos menjadi trending setelah diberitakan oleh salah satu media nasional.

Namun demikian, perseroan menyatakan partisipasi dalam program tersebut dimulai dari pertemuan antara pihak Kementerian Sosial (Kemensos) dan perseroan.

“Sritex mendapatkan pesanan goodie bag bansos setelah di-approach oleh pihak Kemensos. Pada saat itu, kami disampaikan bahwa kebutuhannya mendesak alias urgent," kata Joy sebagaimana dikutip dari Bisnis.

Baca Juga: PKS Desak KPK Periksa Gibran terkait Kasus Korupsi Bansos

2. Korupsi bansos

Hobi Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming (Dok. Pribadi/Gibran)

Program bantuan sosial berbentuk bahan pokok belakangan tengah menjadi perhatian masyarakat setelah terkuaknya korupsi dana bantuan tersebut yang dilakukan oleh Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi dan menetapkan sejumlah tersangka, yang termasuk Juliari dalam dugaan kasus korupsi itu.

Pada saat itu Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan awalnya ada enam orang yang diamankan dalam OTT yang dilakukan di Jakarta tersebut.

Namun, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak penerima, yakni Mensos Juliari (JPB), dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sebagai pihak pemberi, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) yang merupakan pihak swasta.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Terseret Kasus Korupsi Bansos, Ini Kata KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya