Bersiap, Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Masuk Fasilitas Publik
Ini ditujukan agar capaian vaksin booster makin tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan Pemerintah bakal jadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas publik.
Apa strategi Pemerintah terkait vaksin dosis ketiga atau booster terkait syarat penggunaan fasum dan fasilitas publik.
Baca Juga: Mengenal Jenis Vaksin, Mulai dari Vaksin Hidup hingga Vaksin Vektor
Baca Juga: Kapolri: Syarat Vaksin Booster Dipangkas, 3 Bulan dari Vaksin Kedua
1. Vaksin booster bakal jadi wajib
Menurut Wiku dalam keterangannya seperti disitat akun Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (2/7/2022), cara ini bakal diberlakukan sebagai cara meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.
"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," kata Wiku Adisasmito.
Ke depannya, kata dia, Pemerintah bakal jadikan persyaratan pula untuk dapat memasuki fasilitas publik.