TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Sita Uang Rp20 M Milik Tersangka Korupsi Asabri 

Uang yang disita akan dijadikan barang bukti

Ilustrasi Kejagung (istimewa)

Jakarta, IDN Times - Aset milik tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya disita Kejagung. Adapun aset miliknya yang disita Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mencapai Rp20 miliar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, penyitaan tersebut dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korporasi dalam Kasus Impor Besi Baja

Baca Juga: Kejagung Periksa Istri Eks Dirjen Kemendag soal Ekspor CPO 

1. Sejumlah uang disita via transfer Bank Mandiri

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri ini melibatkan beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019 yang ditangani Kejagung.

"Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa sejumlah uang Rp20 miliar via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia," ungkap Ketut dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).

2. Aset yang disita dijadikan barang bukti

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dokumentasi Kejaksaan Agung)

Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021.

Kemudian, Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021.

"Selanjutnya, uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya