Kejagung Sita Uang Rp20 M Milik Tersangka Korupsi Asabri
Uang yang disita akan dijadikan barang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Aset milik tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya disita Kejagung. Adapun aset miliknya yang disita Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mencapai Rp20 miliar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, penyitaan tersebut dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korporasi dalam Kasus Impor Besi Baja
Baca Juga: Kejagung Periksa Istri Eks Dirjen Kemendag soal Ekspor CPO
1. Sejumlah uang disita via transfer Bank Mandiri
Adapun pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri ini melibatkan beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019 yang ditangani Kejagung.
"Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka ESS berupa sejumlah uang Rp20 miliar via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia," ungkap Ketut dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).