Kejagung Periksa Istri Eks Dirjen Kemendag soal Ekspor CPO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Salah satu yang diperiksa adalah istri eks Dirjen Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana berinisial FS.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan hari ini, Senin (30/5/2022).
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi,” ujar Sumedana lewat keterangan tertulisnya.
1. Keenam saksi akan diperiksa terkait ekspor CPO
Sumedana menjelaskan, keenam saksi itu diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Dalam kasus ini, terdapat lima orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH,” kata dia.
Baca Juga: Aset Disita Terkait Heru Hidayat, Anak Usaha TRAM Kecam Kejagung
2. Kejagung juga periksa Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan
Saksi lain yang akan diperiksa adalah Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kemendag berinisial BA. Ia diperiksa terkait penyidikan ekspor CPO.
Selanjutnya, BG selaku pensiunan pada Kemendag, R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, DS selaku Finance Department Head Wilmar Group, dan PD selaku Sub Koordinator Pembinaan Usaha Perkebunan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Ekspor Minyak, Bos Alfamart Diperiksa Kejagung
3. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian
Sumedana mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara ekspor CPO.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ujarnya.