Pulau Reklamasi PIK 2 Diminta Jadi Bagian Kepulauan Seribu
Bupati Kepulauan Seribu sudah surati Pj Gubernur DKI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu usul agar kawasan Pulau Reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 masuk dalam wilayahnya.
Hal itu ditegaskan Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi. Menurutnya, usulan ini disampaikan sebagai upaya penguatan Kawasan Pariwisata Strategis Nasional (KPSN) dalam mewujudkan konsep Negeri 1.000 Pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Baca Juga: 10 Tempat Wisata di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara untuk Akhir Pekan
1. Bupati Kepulauan Seribu sudah surati Pj Gubernur DKI
Junaedi juga mengatakan, secara umum pembangunan di wilayahnya telah mampu memenuhi aspek kebutuhan dasar. Hanya saja, laju dari pengembangan infrastruktur kepariwisataan dinilai belum cukup signifikan meski sudah ditetapkan sebagai KSPN.
"Saya sudah bersurat ke Pak Gubernur. Dalam rangka kesetaraan pembangunan, saya meminta Pulau PIK 2 masuk ke Kepulauan Seribu," katanya, seperti dikutip dari situs resmi Pemprov DKI, Sabtu (19/11/2022).
Baca Juga: 5 Restoran dengan Menu Nusantara di Pantai Indah Kapuk, Autentik!