TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Atlet Tinju HSS Dapat Perlindungan

Berikan berbagai manfaat perlindungan bagi seluruh atlet

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mangga Dua, Dessy Sriningsih, menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada salah seorang perwakilan atlet tinju HSS, Jeremiah Lakhwani. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Jakarta, IDN Times - Seluruh atlet yang berlaga di ajang tinju Holywings Sport Show (HSS) series 3 dipastikan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mangga Dua, Dessy Sriningsih usai menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada salah seorang perwakilan atlet, Jeremiah Lakhwani. 

"Seluruh atlet HSS dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan RS Brawijaya Saharjo, segala risiko yang dialami saat bertanding akan dibiayai secara unlimited,” tegas Dessy. 

Dessy juga menyebut bahwa tinju merupakan salah satu cabang olahraga yang berisiko tinggi, oleh karena itu perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki oleh para atlet. 

Baca Juga: Warga Diajak jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Mulai Rp16.800

1. Menpora sambut baik penyelenggaraan HSS

Menpora Dito di GBK. (Dok. Kemenpora)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo menyambut baik atas diselenggarakannya HSS Series 3 Chapter Bali. 

Ia pun mengapresiasi inisiatif penyelenggara yang secara resmi menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin keselamatan para atlet yang bertanding. "Ini menjadi bukti HSS sangat peduli terhadap keselamatan petinju," ungkapnya. 

2. Berikan berbagai manfaat perlindungan bagi para atlet

Gedung BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Seperti yang diketahui, BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) memberikan beragam manfaat perlindungan di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding. 

Untuk memaksimalkan layanannya, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). 

Manfaat perlindungan lainnya yaitu apabila dalam masa pemulihan atlet tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Jika atlet meninggal dunia akibat kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu 2 orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta. 

Baca Juga: Cedera di Piala AFF 2023, 2 Pemain Timnas Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya