TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jalankan Inpres, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pemda DIY & Jateng   

Optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek

Rapat monev kepesertaan non ASN pemda yang dilaksanakan bersama kementerian terkait dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah pada 6-7 Juni 2022. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Jakarta, IDN Times - Pada Maret 2021 silam, Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi guna mendorong seluruh kementerian termasuk pemerintah daerah, untuk segera mengambil langkah dalam upaya optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Untuk melihat sejauh mana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 ini dilaksanakan, telah dilakukan rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan non ASN pemda yang dilaksanakan bersama kementerian terkait dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah pada 6-7 Juni 2022. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni yang hadir secara virtual menyampaikan, sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 telah ditegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan melalui BPJAMSOSTEK.

“Khusus bagi pemerintah daerah yang telah mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah dengan status non ASN pada APBD, untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaannya dan menyesuaikan pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Baca Juga: BPJamsostek Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Kerja Rp 1,9 M

1. Mendorong seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran

Rapat monev kepesertaan non ASN pemda yang dilaksanakan bersama kementerian terkait dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah pada 6-7 Juni 2022. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Agus mengatakan, fokus Kemendagri dalam menjalankan Inpres tersebut adalah mendorong seluruh kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Hal itu termasuk memastikan seluruh pekerja, terutama pegawai Pemda dengan status non ASN untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Berdasarkan data dari BPJAMSOSTEK, hingga saat ini jumlah perlindungan kepada pekerja di DIY mencapai 27 persen dari seluruh tenaga kerja yang ada. Angka tersebut sudah termasuk perlindungan kepada 30 ribu pekerja Non ASN dan pekerja rentan.

Selanjutnya untuk Provinsi Jawa Tengah, hingga saat ini sebanyak 31,6 persen pekerja yang dilindungi BPJAMSOSTEK, 327 ribu pekerja Non ASN dan pekerja rentan ada di dalamnya.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Andi Megantara, yang hadir langsung memandu kegiatan monev di Semarang mengatakan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini wajib bagi pekerja Indonesia. Menurutnya, jaminan sosial ini menjadi satu bagian program pemerintah  dalam rangka pengentasan kemiskinan.

2. Apresiasi kinerja Pemda DIY dan Jateng

Ilustrasi logo BPJamsostek. (Dok. BPJamsostek)

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin mengapresiasi pemda provinsi beserta jajarannya dalam upaya perlindungan pekerja non ASN dan juga pekerja rentan di lingkungannya.

“Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Pemprov, Pemkab dan Pemkot di Daerah Istimewa Yogyakarta dan juga Jawa Tengah dalam merespons Inpres ini. Sudah hampir semuanya menganggarkan pembiayaan Jamsostek untuk non ASN dan pekerja rentan,” jelas Zainudin. 

Ia juga berterima kasih atas dukungan tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian Inpres 02/2021. Dalam hal ini adalah Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden dalam mendorong implementasi perlindungan, serta kepada Kementerian Dalam Negeri atas dukungan terhadap regulasi yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut Inpres 02/2021 untuk memberikan perlindungan bagi Non ASN dan pekerja rentan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Perawatan Tanpa Batas Biaya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya