BPJS Ketenagakerjaan & Kemnaker Evaluasi Pelaksanaan JKP
Turut libatkan serikat buruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejak diimplementasikan pada Februari 2022, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah dirasakan oleh banyak pekerja. Hingga April 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat uang tunai kepada 28 ribu peserta dengan total nominal mencapai Rp135,9 miliar.
Jika dibandingkan dengan 2022, yang dibayarkan kepada 9.794 peserta dengan nominal Rp41,6 miliar, terlihat adanya tren peningkatan akses pemberian manfaat JKP.
Memasuki tahun kedua penyelenggaraan JKP, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI menggelar evaluasi dan monitoring yang diikuti oleh 16 konfederasi maupun federasi serikat buruh/pekerja di Indonesia.
Baca Juga: Cek Fakta, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Metro Tertinggi se- Lampung
1. Hasil monev akan dijadikan bahan perbaikan
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada para peserta, salah satunya dengan menyerap aspirasi dan masukan dari para pekerja.
"BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemnaker senantiasa tanggap terhadap kebutuhan stakeholders dan selalu berupaya memperbaiki serta meningkatkan mutu layanan dan kebutuhan informasi dalam pelaksanaan program JKP. Lewat kegiatan ini kami ingin mendapatkan masukan dari rekan-rekan serikat pekerja," ungkapnya.
Roswita pun menambahkan, hasil dari monitoring dan evaluasi tersebut akan digunakan sebagai bahan perbaikan dan pertimbangan dalam perubahan regulasi yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program kepada Nasabah PNM