TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BPJS Ketenagakerjaan & Kemnaker Evaluasi Pelaksanaan JKP

Turut libatkan serikat buruh

BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI menggelar evaluasi dan monitoring yang diikuti oleh 16 konfederasi maupun federasi serikat buruh/pekerja di Indonesia. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Jakarta, IDN Times - Sejak diimplementasikan pada Februari 2022, manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah dirasakan oleh banyak pekerja. Hingga April 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat uang tunai kepada 28 ribu peserta dengan total nominal mencapai Rp135,9 miliar. 

Jika dibandingkan dengan 2022, yang dibayarkan kepada 9.794 peserta dengan nominal  Rp41,6 miliar, terlihat adanya tren peningkatan akses pemberian manfaat JKP. 

Memasuki tahun kedua penyelenggaraan JKP, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI menggelar evaluasi dan monitoring yang diikuti oleh 16 konfederasi maupun federasi serikat buruh/pekerja di Indonesia. 

Baca Juga: Cek Fakta, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Metro Tertinggi se- Lampung

1. Hasil monev akan dijadikan bahan perbaikan

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia meninjau langsung proses layanan yang dilakukan oleh para petugas Contact Center 175 di Kota Yogyakarta. Diketahui, Layanan Contact Center 175 BPJS Ketenagakerjaan berhasil meraih Sertifikat ISO 9001 : 2015. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan) 

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada para peserta, salah satunya dengan menyerap aspirasi dan masukan dari para pekerja. 

"BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemnaker senantiasa tanggap terhadap kebutuhan stakeholders dan selalu berupaya memperbaiki serta meningkatkan mutu layanan dan kebutuhan informasi dalam pelaksanaan program JKP. Lewat kegiatan ini kami ingin mendapatkan masukan dari rekan-rekan serikat pekerja," ungkapnya. 

Roswita pun menambahkan, hasil dari monitoring dan evaluasi tersebut akan digunakan sebagai bahan perbaikan dan pertimbangan dalam perubahan regulasi yang akan dilakukan oleh pemerintah. 

2. Aktif lakukan sosialisasi dan edukasi program JKP

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Roswita melanjutkan, selain peningkatan layanan, BPJS Ketenagakerjaan juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang program JKP serta penggunaan aplikasi SIAPKERJA.

Tak hanya itu, apabila terjadi PHK massal, BPJS Ketenagakerjaan akan berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk melakukan pendampingan layanan tripartit. 

“BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker juga telah membuka layanan Halo JKP yang kian mempermudah peserta mendapatkan informasi terkait program tersebut,” tambah Roswita. 

Roswita juga mengajak seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta jaminan sosial agar terlindungi dari risiko kerja termasuk PHK. 

“Mengingat salah satu yang menjadi hambatan terbesar dalam pemberian manfaat JKP kepada peserta adalah ketidaktertiban administrasi perusahaan dalam mendaftarkan karyawannya baik di BPJS Ketenagakerjaan maupun di BPJS Kesehatan,” ungkapnya. 

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program kepada Nasabah PNM 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya