Kementan Fokus Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi
Demi menjaga ketahan pagan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengoptimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 terkait tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi di sektor pertanian.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk membantu petani di tengah kenaikan harga pangan dan energi global yang disebabkan oleh terganggunya rantai pasok barang dan jasa akibat situasi geopolitik dunia.
"Saat ini kita sedang memulihkan kondisi dari pandemik COVID-19 dan juga dibebani dengan disrupsi pasokan rantai global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa," tutur Ali dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jumat, (15/72022).
Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan, Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi
1. Kenaikan harga pupuk mencapai 30 persen
Tak berhenti di situ, menurut Ali, kondisi diperparah dengan adanya gejolak geopolitik global akibat perang Rusia-Ukraina. Dia menilai, hal tersebut turut berdampak pada kenaikan harga pangan dan energi yang menyebabkan kenaikan biaya produksi serta inflasi di berbagai negara.
"Kenaikan harga energi ini baik minyak maupun gas, turut berdampak pada kenaikan harga pupuk global. Mengingat bahwa salah satu bahan pupuk mengalami kenaikan, maka tentu ikut menggeret kenaikan harga pupuk dunia," tambah Ali.
Dari laporan yang ia paparkan, kenaikan harga pupuk sudah mencapai sekitar 30 persen pada 2022. Selain itu, perubahan iklim dan bencana alam juga turut berkontribusi terhadap kenaikan harga pangan global. "Melihat kondisi tersebut, kita terus berbenah dan meningkatkan optimalisasi pupuk bersubsidi agar tepat guna dan sasaran," katanya.
Ali pun menyebut, pemerintah harus mengambil langkah-langkah tepat dan strategis untuk menjaga ketahanan pangan. Salah satunya adalah dengan melakukan subsidi pupuk untuk petani, di mana pupuk menjadi salah satu komponen terpenting dalam usaha tani.
"Diperlukan optimalisasi penyaluran subsidi yang memang dirancang untuk membantu petani agar tetap mampu memiliki akses terhadap pupuk yang terjangkau. Itulah yang menjadi alasan kita menerbitkan Permentan No.10/2022," kata Ali.