Jaga Ketahanan Pangan, Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi

Keluarkan Permentan No.10 Tahun 2022

Jakarta, IDN Times - Dalam upaya mengoptimalkan tata kelola pupuk bersubsidi, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Langkah ini diambil demi hadapi gejolak kenaikan harga pangan dan energi global yang disebabkan oleh terganggunya rantai pasok barang dan jasa selama pandemik COVID-19 yang kemudian diperparah oleh gejolak geopolitik dunia akibat perang Rusia-Ukraina. 

Pemerintah pun berharap, kebijakan yang dirancang ini mendapatkan dukungan dari masyarakat Indonesia. Sehingga, tugas untuk menjaga ketahanan pangan dengan meningkatkan produktivitas serta kinerja pertanian dapat berhasil terlaksana dengan baik.

1. Empat hal yang menjadi inti dalam Permentan No.10/2022

Jaga Ketahanan Pangan, Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pupuk SubsidiIlustrasi pupuk subsidi. (Dok. Kementan)

Setidaknya ada empat hal inti dalam Permentan No.10/2022 tersebut. Pertama dijelaskan bahwa petani yang terdaftar di kelompok tani yang terdaftar berhak mendapat pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, holtikultura dan atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektare per musim tanam.

Kedua, pupuk subsidi diperuntukkan untuk sembilan komoditas pokok dan strategis yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Kebijakan ini diambil agar produk hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga.

Poin ketiga yakni jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Alasannya, kedua pupuk tersebut sangat sesuai dengan kondisi lahan pertanian saat ini yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial agar bermanfaat terhadap optimalisasi pertanian.

Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), sembari tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat. 

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Kementan Optimalkan Program Irigasi

2. PT Pupuk Indonesia Holding Company pastikan kesiapannya

Jaga Ketahanan Pangan, Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pupuk SubsidiPT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan pengawasan penyaluran pupuk subsidi menjelang Lebaran akan berjalan dengan lancar dengan menerapkan sistem digitalisasi yang terintegrasi, yakni Distribution Planning & Control System (DPCS). (Dok. Pupuk Indonesia)

Sebagai pihak yang diberikan mandat untuk penyediaan pupuk bersubsidi, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) telah memastikan kesiapannya. Di dalam rencana kerja PIHC tahun 2022, terdapat 8,963 juta ton pupuk untuk Pupuk Urea serta 3,412 juta ton produksi pupuk NPK yang telah disediakan.

Menanggapi hal tersebut, Guru besar Pertanian Universitas Lampung Prof. Dr. Ir. Bustanul Arifin, M.Sc memberikan tanggapannya terkait peraturan tata kelola pupuk subsidi yang dilakukan pemerintah. Dia menilai, peningkatan produktivitas pertanian sudah seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap peraturan pertanian.

"Integrasi sistem dan data yang dilakukan mesti sesuai, agar dalam peraturan ini nanti terdapat peningkatan produktivitas pertanian," paparnya di Jakarta, Jumat (15/7).

3. Data petani memiliki peran vital

Jaga Ketahanan Pangan, Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pupuk SubsidiPenyaluran pupuk subsidi yang dilakukan Pupuk Indonesia. (Dok. Pupuk Indonesia)

Menurut Arifin, data petani memiliki peran vital terhadap distribusi pupuk subsidi agar ke depannya penyaluran pupuk subsidi dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

"Simluhtan yang terencana dengan cermat dalam membuat data petani otomatis akan membuat penyaluran pupuk subsidi berjalan baik, sehingga konversi lahan pun bisa terhindari," katanya.

Baca Juga: Kementan Fokus Subsidi NPK dan Urea

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya