Kemnaker Serahkan Beasiswa Kepada Anak Ahli Waris Peserta JKK dan JKM
Ada 10.451 anak yang menerima
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan beasiswa pendidikan kepada 10.451 anak ahli waris peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker menjelaskan bahwa program jaminan sosial tidak hanya memberikan manfaat kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bagi keluarganya.
"Ini menunjukkan bahwa negara hadir. Pemberian manfaat itu tidak hanya diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saja tapi juga kepada keluarganya," kata Menaker Ida usai menyerahkan secara simbolis program beasiswa pendidikan, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga: Peringati May Day, Kemnaker-Kemenkes Vaksinasi 1000 Pekerja
1. Kenaikan manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut Ida mengatakan, beasiswa bagi anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kenaikan manfaat bagi peserta yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.
Menurutnya, hal tersebut berawal dari pemikiran bahwa pendidikan anak peserta JKK dan JKM merupakan kebutuhan yang harus terpenuhi. Terlebih dalam situasi peserta tidak mampu lagi bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup keluarganya akibat mengalami cacat total, atau meninggal dunia.
"Beasiswa yang diterima tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan manfaat beasiswa pendidikan yang diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan sebelumnya," kata Ida Fauziyah.
Baca Juga: Sekjen Kemnaker Imbau untuk Laporkan Pelanggaran THR Ke Posko THR