TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Moratorium Izin TKA Masih Berlaku, Kemnaker: Hanya untuk Pekerja PSN

Tidak akan melebihi pekerja Indonesia di satu perusahaan

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, hingga saat ini proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) masih tetap dihentikan sementara. Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan objek vital strategis/nasional.

“Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya COVID-19, maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan” kata Chairul dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Kemnaker Tindaklanjuti 977 Aduan Terkait Tunjangan Hari Raya

1. Dikecualikan bagi TKA pada Proyek Strategis Nasional

Sejumlah pekerja menyelesaikan galian tanah proyek strategis nasional untuk jaringan gas (jargas) rumah tangga di pinggir jalan nasional kawasan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Rabu (11/9/2019). Tahun 2019, Kementerian ESDM melalui PT PGN-PT Pertamina (Persero) merealisasikan pembangunan 5000 sambungan jargas rumah tangga di Aceh Utara dari total pembangunan jaringan sebanyak 78.216 sambungan rumah di 18 Kota/Kabupaten di Indonesia. ANTARA FOTO/Rahmad/ama.

Lebih lanjut Chairul menjelaskan, selagi berjuang menurunkan angka penularan COVID-19, berbagai upaya pemulihan ekonomi nasional terus dilakukan pemerintah, salah satunya dengan menuntaskan proyek-proyek strategis nasional yang bisa membawa manfaat secara luas.

Berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait, serta mengikuti ketentuan protokol kesehatan, moratorium izin TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital masih dibolehkan. 

“Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta prosedur protokol kesehatan,” jelasnya.

2. Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia

Keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, lanjut Chairul, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.

Ia juga memastikan pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Salah satu bentuk pengendaliannya adalah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA, serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. 

“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan  tenaga kerja lokal,” ujarnya.

Baca Juga: Menaker Ida Apresiasi Pegawai Kemnaker yang Tak Mudik Tahun Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya