Moratorium Izin TKA Masih Berlaku, Kemnaker: Hanya untuk Pekerja PSN
Tidak akan melebihi pekerja Indonesia di satu perusahaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, hingga saat ini proses pelayanan untuk permohonan baru penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) masih tetap dihentikan sementara. Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan objek vital strategis/nasional.
“Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya COVID-19, maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan” kata Chairul dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Kemnaker Tindaklanjuti 977 Aduan Terkait Tunjangan Hari Raya
1. Dikecualikan bagi TKA pada Proyek Strategis Nasional
Lebih lanjut Chairul menjelaskan, selagi berjuang menurunkan angka penularan COVID-19, berbagai upaya pemulihan ekonomi nasional terus dilakukan pemerintah, salah satunya dengan menuntaskan proyek-proyek strategis nasional yang bisa membawa manfaat secara luas.
Berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait, serta mengikuti ketentuan protokol kesehatan, moratorium izin TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital masih dibolehkan.
“Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta prosedur protokol kesehatan,” jelasnya.
Baca Juga: Menaker Ida Apresiasi Pegawai Kemnaker yang Tak Mudik Tahun Ini