TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdampak Pandemik, Kemnaker Pastikan Lindungi Pengusaha dan Pekerja

Menyiapkan pemberian BSU

Ilustrasi karyawan (ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 terus memberikan gempuran pada sektor perekonomian dan ketenagakerjaan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun menyatakan komitmennya untuk melindungi dunia usaha dan pekerja/buruh. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa melindungi dunia usaha berarti sekaligus juga melindungi tenaga kerja. 

"Hal ini tentunya merupakan masalah kita bersama sebagai bangsa yang tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah," kata Ida di Jakarta, Sabtu (24/7/2021). 

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Nasional, Ini Program yang Dijalankan Kemnaker

1. Sejumlah dukungan untuk dunia usaha

Menaker Ida saat menerima audiensi pengurus GAPKI secara virtual, Selasa (15/6/2021). (Dok. Menaker)

Bagi dunia usaha, lanjut Ida, pemerintah memberikan sejumlah dukungan seperti percepatan vaksinasi kepada pekerja/buruh yang bekerja pada sektor-sektor yang masih diperbolehkan untuk beroperasi.

Selain itu, pihaknya juga memperpanjang berbagai stimulus yang sebelumnya telah diberikan kepada sektor industri dan memberikan bantuan produktif untuk usaha mikro terhadap pelaku UMKM. 

"Pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha untuk mengatasi dampak COVID-19, agar perekonomian masyarakat bergerak seiring dengan pemulihan ekonomi nasional," katanya. 

2. Penyusunan Permenaker untuk pelaksanaan BSU

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat kunjungan ke rumah warga penerima BSU di Kota Malang. IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara untuk pekerja/buruh, Ida mengatakan saat ini Kemnaker tengah melakukan persiapan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang terdampak pandemik pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja," jelas Ida.

Ia menjelaskan, pihaknya sedang dalam proses penyusunan Permenaker untuk pelaksanaan BSU, serta masih mematangkan koordinasi dengan semua pihak terkait. 

"Pemberian BSU diharapkan juga mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," katanya.

Baca Juga: Kemnaker Sosialisasi BSU Tahun 2021

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya