Teken PKB, Menaker Ida Berpesan Hal ini untuk PT Pupuk Kaltim
PKB beri kepastian hukum dan tingkatan kesejahteraan pekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyaksikan langsung penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2023-2025, antara PT. Pupuk Kaltim dengan Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim (SP KKPKT) Pupuk Kaltim di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
PKB ke-VIII periode 2023-2025 ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Rahman Pribadi dan Ketua Tim Perunding Wakil SP KKPKT Satrio Wahyu Haryoso.
Dalam sambutannya, Ida mengatakan bahwa PKB yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja merupakan Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya.
Menurutnya, PKB membuat kepastian hukum bagi pengusaha dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, sehingga diharapkan kedua belah pihak dapat patuh dan menjalankan segala hak dan kewajiban dengan itikad baik sesuai yang tertuang di dalam PKB.
"Penting kami ingatkan bahwa penandatangan PKB yang tadi telah kita saksikan, bukanlah bagian akhir dari pembuatan PKB. Karena masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak yaitu melakukan sosialisasi PKB kepada seluruh pekerja/buruh agar semua dapat memahami dan menjalankan PKB dengan sebaik-baiknya," ujar Ida.
Baca Juga: Kemnaker Periksa Pemicu Kerusuhan Pekerja di Morowali Utara
1. Utamakan penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan
Ida pun berpesan apabila dikemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau penafsiran terkait pelaksanaan PKB, hendaknya selalu mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan dan mengutamakan win-win solution dibanding kepentingan kelompok semata.
“Jangan pernah melibatkan siapapun dalam menyelesaikan permasalahan, karena tentunya pihak luar akan hanya menambah permasalahan menjadi pelik," katanya.
Baca Juga: Turunkan Pengangguran di Indonesia, Kemnaker Hadapi 4 Hal Ini