Apa Itu Reshuffle Kabinet? Ini Definisi dan Tujuannya
Jokowi disebut bakal melakukan reshuffle beberapa menteri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo dikabarkan akan melakukan reshuffle kabinet pada Rabu (15/6/2022). Ada beberapa pos menteri yang disebut siap terkena reshuffle kabinet oleh Jokowi.
Reshuffle kabinet sendiri bukanlah hal baru di era kepemimpinan Jokowi. Sebelumnya, eks Gubernur DKI Jakarta tersebut beberapa kali melakukan reshuffle kabinet saat menjadi Presiden RI.
Lantas, apa sebenarnya definisi hingga tujuan dilakukannya reshuffle kabinet? Berikut ulasannya dari berbagai sumber yang dihimpun oleh Redaksi IDN Times.
Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Lantik Zulhas dan Hadi Tjahjanto Jadi Menteri, Siapa Diganti?
1. Arti reshuffle
Reshuffle jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia memiliki makna perombakan. Istilah reshuffle biasanya digunakan untuk sebuah peristiwa yang berkaitan dengan perubahan di sebuah organisasi atau kelompok.
Kendati demikian, istilah reshuffle pada dasarnya tidak hanya digunakan untuk konteks kabinet atau pemerintahan. Situs Merriam Webster menyebut, reshuffle juga bisa digunakan pada konteks mengacak atau menyusun kembali setumpuk kartu.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang tercantum di dalam Longman Dictionary of Contemporary English, istilah reshuffle dapat digunakan pada konteks perubahan pekerjaan di dalam sebuah organisasi.
Baca Juga: NasDem soal Isu Reshuffle: Siap Kurang, Tetap atau Tambah Kursi