Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi dalam Kasus Korupsi Dapen Pelindo
Korupsi dapen Pelindo terjadi selama periode 2013-2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (dapen) di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pelabuhan Indonesia (Persero) alias Pelindo.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam pernyataan resmi kepada IDN Times, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga: Ini Alasan Menteri Johnny G Plate Politikus NasDem Diperiksa Kejagung
Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Cuan Buat Negara Berkat Merger Pelindo
1. Saksi-saksi yang baru diperiksa
Adapun dua orang saksi yang baru diperiksa Kejagung tersebut adalah JS selaku Direktur Investasi PT Pratama Capital Assets Management.
Kemudian saksi yang kedua adalah K selaku Sales pada Manager Investasi PT Pratama Capital Assets Management.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019," ucap Ketut Sumedana.
Baca Juga: Kementerian Tunggu Hasil Audit KPK soal Dapen BUMN yang Bermasalah