TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi dalam Kasus Korupsi Dapen Pelindo

Korupsi dapen Pelindo terjadi selama periode 2013-2019

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hukum Ketut Sumedana (dok. Kejagung RI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun (dapen) di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pelabuhan Indonesia (Persero) alias Pelindo.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam pernyataan resmi kepada IDN Times, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Ini Alasan Menteri Johnny G Plate Politikus NasDem Diperiksa Kejagung

Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Cuan Buat Negara Berkat Merger Pelindo

1. Saksi-saksi yang baru diperiksa

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun dua orang saksi yang baru diperiksa Kejagung tersebut adalah JS selaku Direktur Investasi PT Pratama Capital Assets Management.

Kemudian saksi yang kedua adalah K selaku Sales pada Manager Investasi PT Pratama Capital Assets Management.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019," ucap Ketut Sumedana.

Baca Juga: Kementerian Tunggu Hasil Audit KPK soal Dapen BUMN yang Bermasalah 

2. Total tujuh orang diperiksa terkait korupsi dapen Pelindo

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tambahan dua orang saksi yang diperiksa tersebut membuat Kejagung sampai ini telah memeriksa enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dapen Pelindo.

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa saksi lain yakni EW selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, GIP selaku pegawai Pelindo, DN selaku karyawan DP4, dan US selaku pihak swasta.

Kejagung pun sampai saat ini masih menghitung besaran dana yang dikorupsi dalam pengelolaan dapen di DP4 selama periode 2013-2019 silam.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya