PPATK: Nilai Kejahatan TPPU Sejak 2016-2020 Mencapai Rp44,2 Triliun
Nilai kejahatan terbesar adalah narkotika sebesar Rp21,5 T
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat akumulasi nilai kejahatan mencapai sebesar Rp44,2 triliun, terhitung sejak 2016-2020.
Nilai kejahatan tersebut berasal dari 336 putusan perkara pencucian uang yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah teridentifikasi dalam kajian Naskah Penilaian Risiko atau yang dikenal sebagai National Risk Assessment (NRA) 2021.
Baca Juga: Millennials, Ini Lho Maksud dari Pencucian Uang, Sudah Tahu Belum?
1. Rincian nilai kejahatan mulai dari tindak pidana narkotika hingga korupsi
Adapun, dari jumlah tersebut PPATK menyatakan bahwa nilai kejahatan terbesar ada pada tindak pidana narkotika sebesar Rp21,5 triliun atau sekitar 48,67 persen dari total akumulasi nilai kejahatan yang terkumpul sejak 2016-2020.
"Kemudian tindak pidana penipuan sebesar Rp14,2 triliun atau 32,08 persen, tindak pidana korupsi sebesar Rp5,05 triliun atau 11,4 persen, dan tindak pidana penggelapan sebesar 2,94 persen," ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (19/8/2021).
Berikutnya, Dian melanjutkan, ada tindak pidana di bidang perbankan dengan persentase 1,36 persen, tindak pidana transfer sebesar 1,07 persen, dan tindak pidana di bidang perpajakan 1,05 persen.
"Kondisi tersebut tentunya dapat merusak integritas sistem keuangan dan perekonomian nasional," katanya.
Baca Juga: PPATK: Uang Sumbangan Akidi Tio Tidak Ada di Bilyet Giro