TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Perkara Tersangka Mutilasi Dilimpahkan ke Kaotmilti Makassar

Berkas perkara 5 tersangka lainnya menyusul

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih, Letkol Kav Herman Taryaman, IDN Times/ Istimewa

Timika, IDN Times - Berkas perkara satu dari enam tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga di Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu, yakni Mayor Inf FHD, telah selesai.

Saat ini, Pomdam XVII Cendrawasih meneliti kelengkapan persyaratan formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.

"Berkas perkara salah satu tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi berinisial FHD sedang diteliti kelengkapannya," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, melalui rilis tertulis, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Tiga Tersangka Mutilasi Mimika Ditahan di Instalasi Militer Jayapura

1. Berkas kelima tersangka dilimpahkan ke Pomdam Cendrawasih pada Rabu

6 oknum anggota TNI tersangka pembunuhan dan mutilasi 4 warga, IDN Times/ Istimewa

Herman menjelaskan, sementara itu berkas perkara 5 tersangka lainnya, yaitu DK berpangkat Kapten dan 4 tersangka lainnya dalam proses lanjutan dan melengkapi administrasi berkas perkara.

Direncanakan Rabu, 21 September 2022, berkas perkara dari kelima tersangka akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura.

Saat ini tiga dari enam tersangka, yaitu, Mayor Inf HFD, Pratu RAS, Pratu RPC, sedangkan 3 tersangka lainnya yakni, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu ROM masih berada di Subdenpom Timika. 

2. Disangkakan pasal berlapis

Beberapa tersangka memperagakan adegan pembunuhan dan mutilasi, IDN Times/ Istimewa

Sementara itu, dari hasil penyidikan, masing-masing tersangka disangkakan pasal, untuk tersangka Mayor Inf HFD, disangkaan Pasal : Pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Sedangkan, 5 tersangka lainnya, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM, disangkakan Pasal : Psl 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mereka disangkakan pasal berlapis," kata Herman.

Baca Juga: Empat Jenazah Korban Mutilasi di Mimika Diserahkan ke Keluarga Hari Ini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya