Berkas Perkara Tersangka Mutilasi Dilimpahkan ke Kaotmilti Makassar
Berkas perkara 5 tersangka lainnya menyusul
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Timika, IDN Times - Berkas perkara satu dari enam tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi 4 warga di Mimika pada 22 Agustus 2022 lalu, yakni Mayor Inf FHD, telah selesai.
Saat ini, Pomdam XVII Cendrawasih meneliti kelengkapan persyaratan formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.
"Berkas perkara salah satu tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi berinisial FHD sedang diteliti kelengkapannya," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman, melalui rilis tertulis, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Tiga Tersangka Mutilasi Mimika Ditahan di Instalasi Militer Jayapura
1. Berkas kelima tersangka dilimpahkan ke Pomdam Cendrawasih pada Rabu
Herman menjelaskan, sementara itu berkas perkara 5 tersangka lainnya, yaitu DK berpangkat Kapten dan 4 tersangka lainnya dalam proses lanjutan dan melengkapi administrasi berkas perkara.
Direncanakan Rabu, 21 September 2022, berkas perkara dari kelima tersangka akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura.
Saat ini tiga dari enam tersangka, yaitu, Mayor Inf HFD, Pratu RAS, Pratu RPC, sedangkan 3 tersangka lainnya yakni, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu ROM masih berada di Subdenpom Timika.
Baca Juga: Empat Jenazah Korban Mutilasi di Mimika Diserahkan ke Keluarga Hari Ini