TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tok! UMK Mimika Papua Tengah Naik Jadi Rp4,4 Juta

Penetapan UMK berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi

Dewan pengupahan Kabupaten Mimika saat lakukan pertemuan, IDN Times/ Ricky Lodar

Timika, IDN Times - Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika tahun 2023 sebesar Rp4.423.605.

Penetapan UMK tersebut setelah ada pertemuan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Serikat Pekerja Cabang Timika, Badan Pusat Statistik Kabupaten Mimika, dan beberapa instansi terkait.

Baca Juga: Ribuan Buruh di Banten Demo Tuntut UMK Naik 13 Persen 

1. Kenaikan UMK sebesar 9,15 persen

Tim pengupahan Kabupaten Mimika, IDN Times/ Ricky Lodar

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika Dicki Rasu mengatakan, Dewan pengupahan Kabupaten Mimika telah membahas dan menetapkan UMK Kabupaten Mimika di tahun 2023 sebesar Rp4.423.605.

Nilai tersebut lebih besar dari UMK Kabupaten Mimika tahun 2022 senilai Rp4.052.776, atau mengalami kenaikan sebesar Rp370.829 atau 9,15 persen.

"Jadi, kami (Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika) pada hari ini tanggal 6 Desember 2022 telah menghitung UMK Kabupaten Mimika yang mana tahun 2022 itu Rp4.052.776, mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen dengan jumlah Rp370.829," kata Dicki usai pertemuan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, kompleks Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros Timika-Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (6/12/2022).

2. Pengupahan berdasarkan rumus Kemenaker Nomor 18 Tahun 2022

Dewan pengupahan Kabupaten Mimika saat melakukan pertemuan, IDN Times/ Ricky Lodar

Ia menjelaskan, kenaikan UMK Kabupaten Mimika sebesar 9,15 persen melalui hasil penghitungan Dewan pengupahan antara lain, UMK Kabupaten Mimika tahun 2022 + inflasi provinsi + pertumbuhan ekonomi Kabupaten x A (alfa), A tersebut sudah ditentukan di dalam aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang mana A berkisar dari angka 0,1 sampai 0,30.

"Iya jadi untuk penghitungan UMK itukan ada variabel-variabel, kita sesuaikan dengan rumus yang ada," jelasnya.

Hasil keputusan bersama terkait pengupahan tersebut nantinya akan disampaikan kepada seluruh pelaku usaha yang memiliki badan hukum untuk diterapkan.

Kendati demikian, UMK yang ditetapkan bersifat umum. Berbeda dengan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) yang mana sistem pengupahannya akan dibahas oleh serikat pekerja di masing-masing sektor bersama pemilik usaha.

Hal tersebut juga diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022, di PP Nomor 36 Tahun 2021, yang mana UMSK sudah tidak dibahas lagi karena di dalam aturan sudah tidak ada.

Artinya, UMSK diserahkan kepada organisasi sektor-sektor perusahaan. Misalnya sektor kelapa sawit nantinya organisasi pekerja akan membahas bersama perusahaan.

"Seharusnya memang UMSK lebih tinggi dari UMK, karena UMK itu bersifat umum. Nah sesuai aturan ya kita tinggal menghitung UMK," ungkapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya