Tok! UMK Mimika Papua Tengah Naik Jadi Rp4,4 Juta
Penetapan UMK berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Timika, IDN Times - Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mimika tahun 2023 sebesar Rp4.423.605.
Penetapan UMK tersebut setelah ada pertemuan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Serikat Pekerja Cabang Timika, Badan Pusat Statistik Kabupaten Mimika, dan beberapa instansi terkait.
Baca Juga: Ribuan Buruh di Banten Demo Tuntut UMK Naik 13 Persen
1. Kenaikan UMK sebesar 9,15 persen
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika Dicki Rasu mengatakan, Dewan pengupahan Kabupaten Mimika telah membahas dan menetapkan UMK Kabupaten Mimika di tahun 2023 sebesar Rp4.423.605.
Nilai tersebut lebih besar dari UMK Kabupaten Mimika tahun 2022 senilai Rp4.052.776, atau mengalami kenaikan sebesar Rp370.829 atau 9,15 persen.
"Jadi, kami (Dewan Pengupahan Kabupaten Mimika) pada hari ini tanggal 6 Desember 2022 telah menghitung UMK Kabupaten Mimika yang mana tahun 2022 itu Rp4.052.776, mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen dengan jumlah Rp370.829," kata Dicki usai pertemuan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, kompleks Kantor Pusat Pemerintahan, Jalan Poros Timika-Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Selasa (6/12/2022).