TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU: Jumlah Pemilih Disabilitas Mencapai 1,2 Juta Orang di Pemilu 2019

Jumlah pemilih penyandang disabilitas mental meningkat tajam

IDN Times/Prayugo Utomo

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan jumlah pemilih penyandang disabilitas Pemilu 2019 terdapat 1.247.730 orang. Jumlah pemilih disabilitas bertambah dibandingkan Pilkada 2018.

KPU mencatat ada 36.908 pemilih disabilitas pada Pilkada 2018. Sedangkan, pada pemilu 2019, ada 363.200 pemilih disabilitas atau sekitar 0,191 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Data tersebut terbagi menjadi lima bagian, di antaranya tunadaksa, tunanetra, tunarungu, tunagrahita, dan disabilitas lainnya.

Baca Juga: Kebut Pelipatan Kertas Suara, KPU Banyuwangi Libatkan 550 Orang Warga

1. Penyandang disabilitas tunagrahita ikut didata

IDN Times/M.Arief

Arief meluruskan mengenai polemik pemilih difabel menggunakan hak pilihanya. Dia mengatakan pendataan terkait pemilih disabilitas sudah dilakukan sejak 2009 dan masih berlanjut hingga pemilu kali ini.

Sebelumnya, Arief juga menyampaikan pendataan terhadap penyandang disabilitas merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015. Putusan itu menyatakan penyandang disabilitas tunagrahita atau disabilitas mental ikut didata, selama ia tidak mengidap gangguan jiwa secara permanen dan dikonfirmasi oleh profesional.

Maka dari itu, dalam pendataan KPU dibantu oleh pihak terkait. Misalnya lembaga yang menampung para penyandang disabilitas.

2. Jumlah pemilih tunagrahita meningkat drastis dibanding Pemilu 2014

antarafoto.com

Menurut data yang dihimpun KPU, pemilih tunagrahita berdasarkan DPT hasil perbaikan I, berjumlah 43.769 jiwa. Jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah. Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan, jumlah pemilih tunagrahita meningkat drastis dibanding Pemilu 2014.

“Jumlah pemilih difabel 2014 ada 343.865 jiwa, yang tunagrahita ada 8.717 pemilih. Sedangkan, pada pemilu 2019, pemilih disabilitas yang sudah terdata ada 375.195 pemilih, yang tunagrahita ada 43.769,” katanya.

Meskipun didata, namun tidak semua penyandang disabilitas menggunakan hak suaranya. Untuk bisa dinyatakan sebagai pemilih harus ada surat keterangan dari pihak dokter bahwa ia sanggup atau mampu menggunakan hak pilihnya.

3. Pendataan jumlah penyandang disabilitas mental berubah-ubah

pshk.or.id

Selain itu, Viryan menyampaikan, KPU menggunakan data jumlah penyandang disabilitas mental yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait sebagai referensi pendataan.

Kemungkinan besar, menurut Viryan, ke depannya akan ditemui perbedaan jumlah penyandang disabilitas mental antara data yang dikeluarkan KPU dengan kementerian. Hal ini karena sifat disabilitas mental yang temporal atau berubah-ubah sehingga akan mempengaruhi pendataan jumlah penyandang disabilitas mental.

Sebagai informasi, pendataan tersebut telah selesai bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan II, dengan total ada 54.295 pemilih tunagrahita.

Baca Juga: Mobil Logistik Pemilu Alami Kecelakaan, Ratusan Kertas Suara Terbakar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya