TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Organisasi Profesi Medis NTB Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law 

UU Profesi akan dihapus padahal sangat membantu tenaga medis

Ketua dari kumpulan organisasi profesi medis di NTB (dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Tercatat sebanyak lima organisasi profesi (OP) medis dan kesehatan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), menolak penghapusan Undang-undang (UU) Profesi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law). Alasannya karena dapat merugikan masyarakat luas.

Kelima OP medis dan kesehatan tersebut meliputi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

"Penghilangan UU Profesi ini tidak hanya berpotensi negatif pada organisasi profesi, namun terutama pada masyarakat. Karena, dalam hal ini masyarakat lah yang pada akhirnya merasakan efek terbesar dari penghapusan UU tersebut,” tegas Ketua IDI Wilayah NTB Dr. dr Rohadi, SpBS(K), dalam jumpa pers di NTB, Sabtu (5/11/2022).

Baca Juga: IDI: Vaksin Indovac dan Inavac untuk Booster Tunggu ITAGI dan BPOM

1. OP Medis tetap mendukung perbaikan UU Sistem Kesehatan Nasional

Ilustrasi logo Ikatan Dokter Indonesia (IDI) (vectorstudio.com)

Meski demikian, Rohadi mengklaim, IDI NTB bersama OP Medis lainnya tetap mendukung perbaikan sistem kesehatan nasional melalui UU Sistem Kesehatan Nasional. Sebab, upaya itu diklaim sangat membantu, terutama dalam pemerataan dokter spesialis untuk daerah-daerah.

“Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan yang terdapat dalam RUU tersebut, terutama dalam hal pemerataan dokter spesialis untuk daerah-daerah. Saat ini hanya sekitar 14 persen dokter yang dapat diserap pemerintah," ujar dia.

Hal tersebut juga didukung, mengingat selama puluhan tahun koordinasi OP dengan pemerintah setempat saling bersinergi. Khususnya, dalam mengatasi minimnya perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi kesehatan masyarakat yang memburuk.

2. UU profesi harus dilindungi

Ilustrasi tenaga nakes memeriksa pasien (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Kemudian, Ketua PDGI Wilayah NTB, drg. Bagio Ariyogo Murdjani menambahkan, UU Profesi tersebut sebaiknya diatur dan dilindungi oleh UU tersendiri. Sebab menurutnya, profesi tenaga medis sangat menyangkut hak pasien hingga nyawa pasien.

"Mengapa UU Profesi tidak boleh dihilangkan dan harus diatur dan dilindungi oleh undang-undang tersendiri?" ucap Bagio.

"Karena profesi dokter, dokter gigi, perawat, apoteker, bidan ini menyangkut hak pasien, banyak risiko, berkaitan dengan penerapan teknologi, menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan keselamatan pasien," sambungnya.

Baca Juga: WMA: Asosiasi Dokter Medis Sedunia Hanya Akui IDI 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya