5 Organisasi Profesi Medis NTB Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
UU Profesi akan dihapus padahal sangat membantu tenaga medis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tercatat sebanyak lima organisasi profesi (OP) medis dan kesehatan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), menolak penghapusan Undang-undang (UU) Profesi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law). Alasannya karena dapat merugikan masyarakat luas.
Kelima OP medis dan kesehatan tersebut meliputi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
"Penghilangan UU Profesi ini tidak hanya berpotensi negatif pada organisasi profesi, namun terutama pada masyarakat. Karena, dalam hal ini masyarakat lah yang pada akhirnya merasakan efek terbesar dari penghapusan UU tersebut,” tegas Ketua IDI Wilayah NTB Dr. dr Rohadi, SpBS(K), dalam jumpa pers di NTB, Sabtu (5/11/2022).
Baca Juga: IDI: Vaksin Indovac dan Inavac untuk Booster Tunggu ITAGI dan BPOM
1. OP Medis tetap mendukung perbaikan UU Sistem Kesehatan Nasional
Meski demikian, Rohadi mengklaim, IDI NTB bersama OP Medis lainnya tetap mendukung perbaikan sistem kesehatan nasional melalui UU Sistem Kesehatan Nasional. Sebab, upaya itu diklaim sangat membantu, terutama dalam pemerataan dokter spesialis untuk daerah-daerah.
“Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan yang terdapat dalam RUU tersebut, terutama dalam hal pemerataan dokter spesialis untuk daerah-daerah. Saat ini hanya sekitar 14 persen dokter yang dapat diserap pemerintah," ujar dia.
Hal tersebut juga didukung, mengingat selama puluhan tahun koordinasi OP dengan pemerintah setempat saling bersinergi. Khususnya, dalam mengatasi minimnya perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi kesehatan masyarakat yang memburuk.
Baca Juga: WMA: Asosiasi Dokter Medis Sedunia Hanya Akui IDI