Kominfo Bantah KUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Berekspresi Pers
Jurnalis berpatokan pada UU Pers No 40 Tahun 1999
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Atnike Nova Sigiro menyebut bahwa kebebasan pers dalam berekspresi kini tengah terancam oleh peraturan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru saja disahkan pemerintah.
Menurutnya, peraturan kebebasan berekspresi yang tertuang dalam UU KUHP tersebut, berpotensi mengkriminalisasi jurnalis dalam memberikan pandangan. Khususnya, dalam mengkritik pemerintah.
"Dimana peraturan yang ada, memberikan ruang untuk melakukan kriminalisasi terhadap jurnalis, terhadap individu yang mengutarakan pandangannya. Terutama pandangan-pandangan yang bersifat kritik kepada otoritas," ujar Atnike dalam seminar bertajuk Journalism Under Digital Siege, yang diselenggarakan secara hybrid oleh UNESCO, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga: Pro-Kontra KUHP, Wapres Persilakan Ajukan Judicial Review ke MK
1. KUHP tidak membatasi kebebasan berekspresi pers
Terkait hal tersebut, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), Usman Kansong membantah bahwa adanya aturan KUHP yang membatasi kebebasan berekspresi bagi pers.
Menurutnya, apabila ada masalah yang berkenaan dengan pers, maka yang digunakan adalah Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sebab, kata dia, KUHP bersifat generalis, yang artinya bukan untuk pers.
"Soal kebebasan pers, sebetulnya di KUHP tidak ada yang spesifik mengatur pers. Coba periksa, adakah satu kata yang menyebutkan pers?" kata Usman.
"Dengan demikian, maka terkait dengan pers yang berlaku adalah Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," sambungnya.
Baca Juga: AJI: Ada 17 Pasal Bermasalah RKUHP, Bisa Ancam Kebebasan Pers