KSP: KUHP Baru Kedepankan Keadilan Rehabilitatif Ketimbang Retributif
Upaya rehabilitatif membantu perbaiki perilaku pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kini mengedepankan elemen keadilan rehabilitatif, yang lebih relevan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kondisi masyarakat di Tanah Air. Hal ini berarti KUHP telah meninggalkan keadilan retributif yang terkandung dalam kitab lama.
Tenaga Ahli Utama KSP Rumadi Ahmad menyebut, KUHP baru relevan lantaran turut menjadikan pidana pengawasan dan kerja sosial sebagai pidana pokok. Maka, KUHP tidak hanya sekadar mengedepankan pidana penjara.
“Melalui pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara, KUHP baru turut mengedepankan konsep pidana yang lebih mengedepankan aspek perbaikan, baik bagi pelaku maupun korban,” kata Rumadi, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga: Menko Mahfud: Orang Sering Ribut Soal KUHP Tapi Belum Baca Isinya
1. Pengesahan KUHP baru mampu mewujudkan paradigma hukum modern
Rumadi menjelaskan, pengesahan KUHP baru bukan hanya sebagai kodifikasi hukum pidana nasional dan manifestasi pembaharuan KUHP peninggalan pemerintahan kolonial Hindia-Belanda. Melainkan, untuk membentuk paradigma hukum pidana modern di Indonesia.
Hal ini, kata Rumadi, bisa dilihat dari pengaturan mengenai perihal rehabilitasi, pelatihan kerja, perbaikan akibat tindak pidana, dan sebagainya yang belum pernah ada di KUHP lama.
Baca Juga: Mahasiswa Gelar Aksi Tolak KUHP, Bawa Spanduk Happy Wedding Kaesang