Menko Mahfud: Orang Sering Ribut Soal KUHP Tapi Belum Baca Isinya

Mahfud sentil WNA yang khawatir dibui gara-gara KUHP

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan banyak orang yang meributkan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tanpa mereka membaca secara utuh isinya lebih dulu. Alhasil, terbentuk persepsi yang keliru.

Mahfud menyentil warga, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang meributkan pasal-pasal terkait tindak pidana perzinahan dan kumpul kebo. Persepsi yang keliru itu kemudian berdampak pada WNA yang memilih membatalkan liburan akhir tahun 2022 di Indonesia.

Padahal, sulit untuk mempidanakan WNA yang berlibur ke Indonesia lalu menginap satu kamar tanpa ikatan pernikahan. Sebab, tindakan itu harus dilaporkan ke aparat penegak hukum di Tanah Air oleh istri, suami atau anak warga asing tersebut. 

"Kadang kala orang yang kritik belum baca juga (isi KUHP). Masak orang luar negeri sebut kalau bersetubuh dengan orang yang bukan istri atau suami, itu bisa dipenjara. Itu kan berarti belum baca undang-undangnya," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada Sabtu, (17/12/2022). 

"Padahal, itu diancam hukuman kalau istrinya atau suaminya yang berzina ini, atau anaknya atau bapaknya, kalau anaknya yang berzina, itu mengadu. Lho, orang luar negeri ke sini ndak bawa istri, mau ngadu ke mana? Ndak bawa anak siapa yang ngadu? Bapaknya sudah mati, siapa yang mau ngadu?" tanya dia lagi. 

Ia pun mengingatkan poin penting dari penerapan KUHP bukan soal pihak mana yang berhak untuk mengadukan, tetapi sebaiknya jangan berzina. "Itu kan seruan moral dari kitab undang-undang," katanya. 

Apakah ada jaminan bahwa WNA yang sedang berlibur di Bali tidak akan kena praktik sweeping?

1. Wamenkum HAM jamin warga asing yang berlibur di Bali tidak akan kena aksi sweeping

Menko Mahfud: Orang Sering Ribut Soal KUHP Tapi Belum Baca IsinyaWamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej (ANTARA FOTO/Aprilia Akbar)

Sementara, ketika memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Luar Negeri, Wakil Menkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan warga asing yang berlibur di Tanah Air bakal sulit terkena pasal zina atau kumpul kebo karena penerapan KUHP. Sebab, kedua pasal tersebut bersifat delik aduan. Maka, ia mengimbau warga asing tak perlu khawatir berlibur ke Indonesia. 

"(Pasal bisa menjerat) Kecuali kalau orang tuanya di luar negeri atau anaknya mengadu kepada aparat Indonesia," ungkap Eddy pada (12/12/2022) lalu. 

Lebih lanjut Eddy mengungkapkan, pasal tentang zina dalam KUHP sudah ada dalam pasal 284 KUHP lama. Terkait pasal ini, ia mengaku sudah melakukan dialog publik di hampir seluruh Indonesia dan mencoba mengambil jalan tengah.

Di salah satu provinsi, pasal mengenai zina ini ditolak dengan tegas karena dianggap terlalu mengurusi ranah privat. Di provinsi lain termasuk Sumatera Barat (Sumbar), masyarakat memprotes pemerintah karena pasal itu dianggap terlalu lemah dengan menggunakan delik aduan.

Mereka meminta pasal dikemas dengan delik biasa karena perzinahan dianggap merusak moral dan bertentangan dengan ajaran Islam. Dia menyatakan, pemerintah dalam posisi sulit untuk mengatur pasal ini. Namun, untuk mengakomodasi usulan semua pihak, pasal zina hanya bisa menjerat pihak-pihak yang melakukan zina jika ada aduan dari suami atau istri. 

Baca Juga: Dubes AS Sentil KUHP, MUI: Go to Hell with Your Aid and Investment!

2. Pimpinan DPR dorong masyarakat yang tak setuju isi KUHP agar gugat ke MK

Menko Mahfud: Orang Sering Ribut Soal KUHP Tapi Belum Baca IsinyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Sejalan dengan Wamenkum HAM, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad juga meminta agar turis asing tak perlu khawatir untuk berkunjung ke Indonesia. Ia turut menegaskan pasal yang menyangkut tindak perzinahan dan kumpul kebo bersifat delik aduan. Pihak yang mengadukan pun harus berstatus keluarga korban. 

"Kalau (mereka) turis, ya masak keluarganya mau ngelaporin ke sini?" tanya Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada (8/12/2022). 

Ia juga menyebut bahwa DPR bakal membentuk tim khusus yang fokus pada proses sosialisasi penerapan KUHP. Sebab, KUHP kini menjadi polemik baik di dalam maupun di luar negeri. 

"Kami akan membentuk semacam task force untuk menyosialisasikan KUHP," kata politikus Partai Gerindra itu. 

Dasco juga menyarankan agar masyarakat yang tak puas dengan isi KUHP agar mengajukan gugatan saja ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Dasco, itu merupakan hak warga negara. 

"Adalah hak dari setiap warga negara saat di masa sosialisasi mereka juga mau memakai hak konstitusinya untuk melakukan uji materi. Ya, silakan saja," tutur dia. 

3. KUHP baru diberlakukan pada 2025

Menko Mahfud: Orang Sering Ribut Soal KUHP Tapi Belum Baca IsinyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Sementara, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan meski KUHP sudah disahkan pada (6/12/2022) lalu, bukan berarti langsung efektif berlaku. KUHP baru resmi diberlakukan pada tiga tahun mendatang. 

"Ada tiga tahun untuk sosialisasi KUHP ini," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada (6/12/2022) lalu. 

Jeda waktu tiga tahun itu, kata Yasonna, bakal dimanfaatkan untuk menyosialisasikan KUHP kepada aparat penegak hukum dan publik. Dia juga menjelaskan, pemerintah menunggu draf KUHP itu diserahkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk ditandatangani.

"Ya sudah disahkan oleh DPR, nanti DPR akan mengirim kepada Presiden. Kami menunggu pengundangannya dan ditandatangani  Presiden Jokowi," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Kantor Perwakilan PBB di Indonesia Sentil Isi KUHP yang Baru Disahkan

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya