TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KUHP Baru Dinilai Tidak Mengancam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

KUHP baru diklaim melindungi minoritas

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad (Dok. Pribadi)

Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mampu melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi lebih baik.

Hal ini disampaikan Rumadi karena adanya sejumlah masyarakat yang berpendapat bahwa KUHP baru tersebut berpotensi mengancam kebebasan beragama dan keyakinan. Menurutnya, pendapat itu menyesatkan karena tidak disertai penjelasan konkret mengenai aspek mana yang menjadi ancaman.

"Jika yang dimaksud terkait dengan delik keagamaan sebagaimana diatur dalam pasal 300-305, pendapat tersebut tidak sepenuhnya tepat," kata Rumadi, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga: Dubes Uni Eropa Angkat Bicara soal KUHP Indonesia

1. Delik agama dalam KUHP diatur jauh lebih baik

Aliansi Rakyat untuk Demokrasi melakukan aksi menolak KUHP Baru di kawasan Tugu Yogyakarta, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Rumadi menegaskan, delik keagamaan dalam KUHP baru telah diatur dengan formulasi yang jauh lebih baik. Sebab, lebih condong menyikapi perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, menghasut untuk melakukan kekerasan, serta diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama dan kepercayaan.

Karena itu, kata dia, pada pasal 300 dijelaskan bahwa delik tersebut tidak bisa digunakan untuk memidana perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif dan terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama. 

Terlebih lagi, perbuatan itu disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau kalimat yang bersifat permusuhan, kebencian, bahkan hasutan. Hal ini untuk menghindari adanya kemungkinan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

"Penjelasan ini penting karena selama ini delik keagamaan diterapkan secara eksesif," katanya.

2. KUHP baru melindungi minoritas

Sejumlah pengendara motor melintasi mural kritik sosial "Tolak RUU KUHP" di Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (29/9/2019). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Ia juga mengatakan, delik keagamaan dalam KUHP ini justru melindungi kelompok minoritas, terutama penganut penghayat kepercayaan yang tidak ada dalam KUHP lama.

Hal itu, kata Rumadi, terbukti dalam judul judul BAB VII KUHP baru yang memuat 6 pasal (300-305), yaitu Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan.

Berdasarkan fakta-fakta yang dibeberkannya, Rumadi tidak membenarkan jika KUHP baru dinarasikan sebagai ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Baca Juga: Komentari KUHP Baru, Wakil PBB di Jakarta Dipanggil Kemlu 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya