KUHP Baru Dinilai Tidak Mengancam Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
KUHP baru diklaim melindungi minoritas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Ahmad menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mampu melindungi kebebasan beragama dan berkeyakinan menjadi lebih baik.
Hal ini disampaikan Rumadi karena adanya sejumlah masyarakat yang berpendapat bahwa KUHP baru tersebut berpotensi mengancam kebebasan beragama dan keyakinan. Menurutnya, pendapat itu menyesatkan karena tidak disertai penjelasan konkret mengenai aspek mana yang menjadi ancaman.
"Jika yang dimaksud terkait dengan delik keagamaan sebagaimana diatur dalam pasal 300-305, pendapat tersebut tidak sepenuhnya tepat," kata Rumadi, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12/2022).
Baca Juga: Dubes Uni Eropa Angkat Bicara soal KUHP Indonesia
1. Delik agama dalam KUHP diatur jauh lebih baik
Rumadi menegaskan, delik keagamaan dalam KUHP baru telah diatur dengan formulasi yang jauh lebih baik. Sebab, lebih condong menyikapi perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, menghasut untuk melakukan kekerasan, serta diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama dan kepercayaan.
Karena itu, kata dia, pada pasal 300 dijelaskan bahwa delik tersebut tidak bisa digunakan untuk memidana perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif dan terbatas untuk kalangan sendiri, atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama.
Terlebih lagi, perbuatan itu disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau kalimat yang bersifat permusuhan, kebencian, bahkan hasutan. Hal ini untuk menghindari adanya kemungkinan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.
"Penjelasan ini penting karena selama ini delik keagamaan diterapkan secara eksesif," katanya.
Baca Juga: Komentari KUHP Baru, Wakil PBB di Jakarta Dipanggil Kemlu